Rabu, 17 Oktober 2012
Ekonomi Islam
Oleh: Anindya Diah M.
Islam
merupakan agama yang bersifat universal. Tak hanya mengatur kehidupan manusia
dari sisi kerohaniannya saja, namun segi-segi kehidupan manusia yang lain pun
menjadi objek yang turut diatur dalam agama Islam. Segala pengaturan segi-segi
kehidupan manusia ini, mulai dari hal-hal yang sangat sederhana hingga yang
bersifat kompleks tercantum dalam Al-Quran dan telah dicontohkan pula oleh
tauladan kita Nabi Muhammad SAW. Ekonomi menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia yang diatur dalam Islam.
Mulai dari tata cara pelaksanaan ekonomi menurut Islam, kegiatan-kegiatan
ekonomi yang dilarang Islam, serta masih banyak lagi permasalahan ekonomi
lainnya.
Salah
satu sistem ekonomi yang masih eksis hingga saat ini dan tak dipungkiri telah
menjadi bagian dalam kehidupan umat manusia saat ini yakni sistem ekonomi
konvensional. Menurut Dr. Muhammad Nafik HR sebagai salah seorang pengajar Ilmu
Ekonomi Islam, ekonomi konvensional hanya memandang manusia dari sisi
jasmaniyahnya saja, yakni bahwa manusia memiliki hasrat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dari sumber
yang terbatas. Karenanya, dalam ekonomi konvensional, kebutuhan manusia sangat
mungkin dipenuhi dengan cara yang berlebihan untuk semaksimal mungkin mencapai
kepuasan manusia (maximize utility) yang justru mendorong manusia serakah.
Sementara aspek-aspek lain di luar jasmaniyah, seperti akal, hati, nafsu, dan
jiwa / agama tidak menjadi perhatian dalam ekonomi konvensional. Yang
dihasilkan kemudian hanyalah sekedar makhluk ekonomi yang timpang.
Lalu,
bagaimana ekonomi menurut Islam?
Sebelum
menelaah persoalan ini lebih jauh, ada baiknya jika terlebih dahulu memahami
bagaimana ekonomi dalam Islam atau lebih dikenal dengan istilah “sistem ekonomi
Islam”. Sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang bersumber dari
Al-quran, diatur berdasarkan aturan agama Islam, dan didasari dengan tauhid.
Berdasar pada analisis yang dilakukan oleh para ahli ekonom, ekonomi Islam
mampu mengatasi permasalahan ekonomi konvensional yang telah disebutkan
sebelumnya, karena tujuan ekonomi Islam
tidak lain adalah kemaslahatan umat dengan memperhatikan maqashid syariah, baik
dari sisi agama/keimanan (ad-din), jiwa (an-nafs), akal (al-aql), keturunan
(an-nasl), dan harta benda (al-maal).
Berdasarkan
opini Dr. Nafik, jika pada dekade terakhir ini sistem ekonomi Islam baru marak
diperbincangkan oleh dunia, hal itu karena memang sistem ekonomi Islam lah yang
mampu menjawab permasalahan ekonomi dunia dari dulu hingga sekarang. Hanya
saja, ia pernah tenggelam dalam pertarungan sejarah ekonomi dunia sehingga yang
kita kenal saat ini hanyalah sistem ekonomi konvensional yang diajarkan di
banyak perguruan tinggi.
Pada
dasarnya, Islam menganggap kekayaan di bumi ini sebagai bentuk amanah dari Allah dan sudah semestinya
digunakan dengan baik. Oleh karena itu,
Islam telah menyediakan sebuah sistem ekonomi yang sempurna di dalam
mempergunakan sumber-sumber yang dikaruniakan oleh Allah dalam hal pemenuhan
kebutuhan yang dikehendaki oleh setiap umat manusia. Dengan tujuan yang paling utama yakni ibadah
pada Allah ta'ala dan tercapainya kesejahteraan manusia.
Ayo
belajar ekonomi Islam ... . .
Pembangunan Ekonomi dalam Perspektif Syariah
Oleh : Anindya Diah Mentari
Saat menjalankan pembangunan ekonomi suatu negara, tentu
saja aspek terpenting yang harus dimiliki ialah konsep yang digunakan. Setelah
itu, diperlukan adanya pemberlakuan evaluasi terkait konsep yang digunakan
tersebut. Pemberlakuan evaluasi ini dalam rangka mengoreksi sesuai atau
tidaknya suatu konsep jika diberlakukan pada suatu negara tertentu. Jika suatu
konsep yang tidak sesuai tetap dijalankan tentu saja justru akan membuat
permasalahan yang dihadapi semakin kompleks. Sebaliknya, jika suatu negara yang
menggunakan suatu konsep tertentu secara tepat, maka niscaya permasalahan yang
dihadapi akan dapat teratasi dengan baik.
Jika melihat realitas yang terjadi, pelaksanaan
pembangunan ekonomi di Indonesia nyatanya belum dapat memecahkan
permasalahan-permasalahan yang terjadi. Sumber daya-sumber daya yang dimiliki belum
sepenuhnya mendukung pembangunan ekonomi yang dilaksanakan. Oleh karena itu,
diperlukan adanya inovasi terkait dengan konsep saat ini yang akan diganti
dengan konsep baru, , dengan harapan dapat memberi dampak yang jauh lebih baik.
Konsep sistem ekonomi Islam mungkin dapat menjadi salah satu alternatif yang
patut dipertimbangkan untuk diimplementasikan ataupun untuk menggantikan konsep
pembangunan ekonomi yang sudah ada sebelumnnya.
Konsep sistem ekonomi Islam mengacu pada sistem syariah
yang menjadi aturan agama Islam. Dalam pandangan ekonomi Islam, inti
permasalahan ekonomi yang harus dipecahkan adalah permasalahan perolehan
kegunaan. Permasalahan ini berasal dari pandangan kepemilikan, pengelolaan
kepemilikan, dan distribusi kekayaan untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam
rangka mempertahankan kelangsungan hidup. Untuk memecahkan permasalahan ekonomi
tersebut, an-Nabhani menggariskan
perlunya hukum-hukum yang mengatur kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan
distribusi kekayaan (disebut juga tiga kaidah perekonomian), serta suatu
politik ekonomi dalam rangka pemecahan permasalahan ekonomi. Politik ekonomi
Islam merupakan pemecahan masalah utama yang dihadapi setiap orang sebagai
manusia yang hidup dengan interaksi-interaksi tertentu, serta memungkinkan
orang tersebut untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan gaya hidup tertentu
yakni yang berlandaskan syariat Islam.
Perombakan-perombakan ulang kiranya perlu dilaksanakan
dalam rangka mengatasi permasalahan-permasalahan ekonomi tersebut. Struktur
pertama yang harus dirombak adalah struktur sistem kepemilikan. Pembagian
sistem kepemilikan menjadi kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan
kepemilikan umum merupakan langkah pembentukan struktur ekonomi yang sangat
penting. Struktur kedua yang harus dirombak adalah yang berkaitan dengan
masalah pengembangan kekayaan atau investasi. Sistem ekonomi kapitalis
menciptakan kegiatan ekonomi berbasis riba dan judi sehingga perbankan dan
bursa saham menjadi poros ekonomi. Akibatnya, ekonomi didominasi sektor keuangan yang
mempercepat tingkat ketimpangan. Struktur ketiga adalah terciptanya suatu
kondisi dimana setiap warga negara dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Politik
ekonomi Islam harus menjadi basis kebijakan ekonomi. Politik ekonomi Islam
adalah politik yang menjamin setiap warga negara dapat memenuhi kebutuhan pokok
dan mendorong mereka untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya. Politik
ini mencegah kebijakan negara yang pro pertumbuhan dan pemilik modal, serta
anti rakyat sebagaimana yang terjadi di Indonesia saat ini.
Dengan menjalankan konsep sistem ekonomi Islam ini sebagai salah satu alternatif
penyelesaian masalah yang ada, diharapkan mampu sedikit demi sedikit berkontribusi
mengatasi masalah tersebut. Tentu pelaksanaan konsep sistem ini perlu peran
penuh serta seimbang antara individu, pemerintah, serta pihak-pihak yang
terkait.
Pedoman Islami dalam Islamic Management Wealth
Oleh : Rinal Rahardian
Memahami logika pengelolaan kekayaan berdasarkan prinsip Islam,
dapat dilakukan menggunakan penjelasan pemaksimalan kepuasan (utility function)
individu Islam dalam mengalokasikan pendapatannya. Orientasi penggunaan
pendapatan (kekayaan) secara sederhana akan tertuju pada dua motif. Pertama,
orientasi pada alokasi barang dan jasa (sebagai konsekwensi kebutuhan hidup),
dan yang kedua orientasi pada alokasi amal shaleh (good deeds). Seiring dengan
pemahaman pada ketentuan syariat dan keyakinan pada nilai-nilai akidah dan
akhlak, maka diyakini kecenderungan prilaku individu pemilik kekayaan adalah
mengalokasikan pendapatannya untuk barang dan jasa maksimum sebatas kebutuhan
dasarnya ( basic needs), sehingga sebagai trade-off sisa pendapatannya
teralokasikan pada amal shaleh. Dan pada kondisi itu alokasi amal shaleh akan
mencapai tingkat yang maksimal.
Seiring dengan maksimalnya alokasi pendapatan
untuk amal shaleh, individu tersebut yakin bahwa Allah akan melipatgandakan
rizkinya, sehingga pada masa yang akan datang garis Budget Constraint akan semakin meningkat. Secara ekstrem, bagi
individu mukmin (muslim yang beriman), peningkatan pendapatan tidak merubah
tingkat alokasi pendapatannya untuk barang dan jasa (karena ia akan memelihara
pada tingkat kebutuhan dasarnya yang sejak awal telah teridentifikasi), tetapi
yang berubah dan meningkat adalah amal shaleh. Ini yang disebut dengan
pengelolaan kekayaan yang berorientasi pada pemaksimalan kemanfaatan diri
(diukur berdasarkan kekayaannya (belum termasuk waktu, pikiran dan tenaga).
Dibawah ini pedoman dalam aplikasi pengelolaan
kekayaan secara Islam.
Mencari Harta
1. Niat, cara dan tujuan hanya dikarenakan,
digariskan dan ditujukan untuk Allah (halal dan thayib)
2. Mendukung Ibadah dan amal shaleh bukan
menghambat Ibadah dan amal shaleh
3. Mempertimbangkan optimalisasi kontribusi secara
waktu, tenaga dan harta bagi; dakwah, masyarakat dan keluarga
Membelanjakan Harta
1. Mempertimbangkan kebutuhan dasar
2. Mempertimbangkan kemanfaatan atau optimalisasi
amal shaleh; kepentingan dakwah dan masyarakat
3. Mempertimbangkan kepentingan dakwah, masyarakat
dan keluarga yang bersifat mendesak
Menyisihkan Harta
1. Menabung
i. Kebutuhan (bukan keinginan) di masa depan
ii. Kebutuhan sekarang yang mendesak
iii. Tidak bermotif menumpuk harta
2. Investasi/Usaha
i. Niat, cara dan tujuan hanya dikarenakan,
digariskan (syariat) dan ditujukan untuk Allah (halal dan thayib)
ii. Mempertimbangkan kontribusi kemanfaatan atau
amal shaleh yang maksimal bagi manusia lain; lingkungan keluarga dan masyarakat
iii. Mendukung kesejahteraan (kemandirian ekonomi
ummat) dan dakwah
Aktivitas pengelolaan harta juga harus dilandasi
oleh prinsip keyakinan bahwa setiap harta yang dibelanjakan dijalan Allah akan
Allah lipat gandakan balasannya, baik berupa pahala maupun balasan harta
materil (monetary gain). Keyakinan ini pula yang nanti pada pembahasan
pengelolaan kekayaan selanjutnya dalam rangka melindungi nilainya, menjadi
sangat krusial. Karena salah satu cara melindungi nilai kekayaan dalam Islam
(Islamic Hedging) adalah menginfakkannya di jalan Allah. Aneh? Ya seperti
itulah sebenarnya logika ekonomi Islam yang seharusnya menjadi keyakinan para
pelakunya, yang kemudian menjadi built in dalam prilaku ekonomi. Mari renungkan
kalimat mulia di bawah ini.
"Allah SWT tidak mewahyukan kepadaku untuk
mengumpulkan harta benda dan menjadi pedagang. Namun aku diperintahkan
sebagaimana yang tercantum dalam firman-Nya, Maka bertasbihlah dengan memuji
Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat). Dan
sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal). (QS. Al Hijr:
98-99). Jadi dalam Islam, untuk memenuhi kebutuhan hidup tidak hanya
memikirikan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja namun juga
mempertimbangkan unsur-unsur ibadah didalamnya (faktor akhirat).
Akhlak Pengusaha Muslim dan Perannya Untuk Kemajuan Daerah
Oleh : Andika Seto Wicaksono
“Suatu negara akan
cukup kuat apabila dua persen dari jumlah warga negaranya adalah pengusaha” - (David Mc Clelland)
Tidak bisa dipungkiri bahwa
keberadaan jumlah pengusaha akan sangat berperan dalam pertumbuhan ekonomi
suatu negara. Banyaknya jumlah wirausahawan tentunya akan memberikan banyak
keuntungan terhadap sekitarnya. Diantaranya adalah mengentas jumlah
pengangguran. Namun akan sia-sia tentunya apabila pertumbuhan ekonomi itu tidak
dibarengi dengan peningkatan kualitas mutu para pelaku namun justru mencederai
kualitas akhlak para pelaku usaha tersebut. Maka dari itu menjadi tantangan
bagi umat muslim terutama yang berprofesi sebagai wiraswasta untuk menjaga
kualitas akhlak dengan menjalankan bisnis mereka sesuai ajaran dan hukum islam.
Sebelum masuk lebih jauh, marilah
kita lihat bersama-sama melihat potensi masyarakat muslim di Indonesia. Jumlah
penduduk Indonesia
sekitar 231 juta jiwa dengan jumlah umat muslim sekitar 114 juta. Maka jika kita
hitung dua persen dari jumlah rakyat Indonesia ,
kita membutuhkan 4,6 juta rakyat untuk berwirausaha atau dengan menambah empat
juta pengusaha lagi dari enam ratus ribuan jumlah pengusaha di Indonesia .
Artinya angka empat juta itu bisa ditutup dengan jumlah masyarakat muslim yang
kita miliki.
Menjadi pengusaha muslim seharusnya ada tiga hal penting
yang menjadi niat dalam berwirausaha. Yang pertama adalah ibadah ; segala
aktifitas adalah untuk mencapai keridhaan-Nya. Selanjutnya adalah kalifah ; berkarya seoptimal mungkin,
sehingga saat kematian kita kelak adalah puncak kita berkarya dalam hidup ini
yang bermanfaat bagi peradaban manusia, mensejahterakan diri dan orang lain. Dan
yang terakhir adalah dakwah ; apapun aktifitas yang kita lakukan, menjadi pencerminan
pribadi-pribadi yang menjadi teladan dalam kebenaran.Selain itu ada banyak hal
yang dicontohkan rasul kita Muhammad SAW dalam menjalankan bisnis.
Pertama, jujur. Jujur adalah sifat utama dan akhlak muslim yang tinggi
nilainya. Di antara bentuk kejujuran dalam bisnis adalah seorang pedagang harus
memberikan penjelasan yang transparan kepada konsumen dalam proses jual beli
tentang barang-barangnya hingga menjadikan konsumen merasa yakin dan puas untuk
membelinya. Cara inilah yang akan membawa keberkahan di sisi Allah ta’ala.
Kedua, amanah. Merupakan hal yang wajib bagi setiap pengusaha muslim
untuk menghiasi dirinya dengan sifat amanah sehingga dapat dipercaya oleh
manusia.Di antara bentuk amanah dalam bisnis adalah tidak mengurangi takaran
dan timbangan dari barang-barang dagangannya, sehingga tidak merugikan
konsumen.
Ketiga, toleran. Sikap toleran adalah pembuka pintu rezeki dan jalan untuk
memperoleh kehidupan yang mapan dan aman. Di antara manfaat bersikap toleran
adalah dipermudah dalam transaksi, dipermudah dalam interaksi, dan dipercepat
perputaran modalnya oleh Allah.
Keempat, menepati janji. Islam adalah agama yang sangat menganjurkan
umatnya untuk selalu menepati akad dan perjanjian dan semua bentuk komitmen
yang telah disepakati. Islam menegaskan agar setiap muslim memenuhi janjinya,
selama perjanjian tersebut sesuai dengan garis-garis ajaran syariat. Hal ini
dibuktikan ketika Islam menganjurkan agar setiap muslim mencari berbagai macam
metode tautsiq (menetapkan kepercayaan) termasuk di dalamnya dengan tulisan.
Apabila
setiap pengusaha muslim mematuhi minimal empat kriteria diatas, tentunya akan
ada sebuah lingkungan bisnis yang sehat yang tidak hanya profit oriented namun juga berjuang demi kemaslahatan seluruh umat
sesuai dengan prinsip utama ekonomi syariah. Selain itu, lebih pribadi, untuk
mendapatkan keberkahan atas halalnya hasil yang kita dapatkan. Yang terpenting
tentunya untuk menjaga kualitas akhlak manusia sesuai dengan ajaran Islam.
Senin, 01 Oktober 2012
Happy Birthday

Selamat Ulang Tahun untuk Anindya Diah M (Manajemen/2011)
Semoga panjang umur, sehat selalu, dan semua cita-citanya bisa tercapai.
Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT, aamiin yaa Robbal alamin :)
@KnKEI_SEFUGM









