Laskar KnKEI 2012

Laskar KnKEI adalah sebutan untuk anggota Departemen KnKEI SEF UGM. Orang - orang inilah yang berada di balik layar pelaksanaan program kerja selama KnKEI.

Laskar KnKEI 2011

Laskar KnKEI adalah sebutan untuk anggota Departemen KnKEI SEF UGM. Orang - orang inilah yang berada di balik layar pelaksanaan program kerja selama KnKEI.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

#Indonesia Tanpa Riba

Mari berjuang untuk Indonesia yang lebih baik

Kuliah non-Kurikuler Ekonomi Islam

Mari kita mengenal Ekonomi Islam lebih dekat ..

Senin, 02 April 2012

Multi Level Marketing dalam Pandangan Islam


Oleh :

            Belakangan ini mulai banyak perusahaan yang menggunakan Multi Level Marketing sebagai salah satu sistem pemasarannya. Namun di antara sekian banyak jumlah perusahaan yang menggunakan sistem tersebut, ternyata banyak perusahaan yang hanya memanfaatkan piramida marketing itu sebagai kedok untuk menutup money game yang mereka lakukan. Perusahaan-perusahaan ‘money game’ tersebut biasanya lebih mengutamakan royalti dari pada kualitas produk barang yang mereka jual dan  perusahaan-perusahan seperti itu bukanlah Multi Level Marketing. Dengan berkembang pesatnya  perusahan-perusahaan seperti itu menyebabkan keragauan atas hukum bisnis Multi Level Marketing itu sendiri.
            Pada dasarnya menurut Islam transaksi diperbolehkan apabalia tidak melanggar unsur-unsur haram seperti Maysir (judi), Aniaya (zhulm), Gharar (penipuan), Haram, Riba (bunga), Iktinaz  atau Ihtikar dan Bathil. Dalam sistemnya, Multi Level Marketing sendiri sebenarnya tidak menyalahi unsur-unsur di atas.  Pelanggaran unsur-unsur tersebut biasanya terdapat dalam pelaksanaannya. Entah itu dari kebijakan awal yang dibuat atau karena pelaksanaannya yang melanggar syari’at-syari’at Islam. Tidak bisa dipungkiri bahwa sangat amat sulit untuk membedakan mana yang benar-benar murni dan mana yang melanggar hukum-hukum islam.  
              Dalam perjalannya sendiri banyak penyimpangan yang dilakukan oleh penjual Multi Level Marketing itu sendiri. Lalu bagaimanakah MLM yang memenuhi unsur-unsur syariat?
  1. Produk yang dipasarkan dipastikan HALAL dan THOYYIB (berkualitas) dari segala aspek dan terhindar dari SYUBHAT.
  2. Akad jual beli didasarkan atas suka sama suka (at taradhi).
  3. Sistem jual-beli harus memenuhi syarat rukun jual-beli dalam perdagangan Islam.
  4. Harga barang yang diperdagangkan dalam batas yang wajar.
  5. Perdagangan yang dijalankan adalah benar-benar perdagangan barang dan tidak hanya sebagai kedok atas sebuah money game atau skema piramida.
  6. Sistem pemasaran sesuai dengan hukum Islam. Tidak ada penipuan, iming-iming yang melampaui batas atau manipulasi.
  7. Pihak perusahaan MLM harus memastikan para distributor membiasakan diri dengan adab-adab yang memenuhi hukum Syari’ah Islam.
  8. Struktur organisasi perusahaan harus memiliki Dewan Syari’ah yang terdiri daripada para ulama yang memahami masalah ekonomi.
Sumber : Buku MLM Syari’ah HPA (http://apli.or.id).
            Memang menjadi sebuah dilema tersendiri saat ini disatu sisi kita ingin mengembangkan dan memaksimalkan keuntungan namun dengan cara-cara yang tidak halal. Ada pula beberapa hal hasil kajian kami kemarin yang kami kira menjadi perdebatan cukup penting di antaranya:
  1. Adanya ketidak adilan dalam pembagian hasil yang menyebabkan pelaku di posisi terbawah merasakan imbasnya. Seperti harga barang lebih mahal atau hasil yang di dapat lebih kecil.
  2. Proses perekrutan yang terkesan terlalu mengada-ada atau telah dimanipulasi agar berkesan sangat menguntungkan, padahal sangat tidak logis dan menipu calon anggota baru. Ini sangat sering khususnya melalui seminar-seminar yang biasanya ditargetkan untuk kalangan mahasiswa.
  3. Tidak adanya transparansi yang jelas untuk sistem bagi hasil atas penjualan suatu produk itu sendiri.
Melihat bagaimana sulitnya melihat multi level marketing itu sendiri maka ada baiknya untuk berhati-hati dalam memilih atau waspada terhadap ajakan untuk bergabung dalam bisnis multi marketing. Multi level Marketing sendiri sudah benar secara sistem, namun faktor manusia dan pelaksanaannya membuatnya menjadi meragukan (syubhat). Lebih baik memilih bisnis-bisnis lain yang sudah jelas kadar halal dan haramnya atau menghindari bisnis-bisnis Multi Level Marketing agar terhindar dari pelanggaran syari’at-syari’at Islam.

MULTI LEVEL MARKETING DI LUAR PERSPEKTIF SYARIAH





Secara singkat Multi Level Marketing (MLM) merupalan sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Dalam prakteknya, sistem MLM berkembang menjadi sangat kompleks dan variatif. Berbeda perusahaannya, sitem yang diterapkan juga berbeda-beda.Ciri yang paling mudah kita temui dalam MLM adalah adanya upline dan downline.
Upline atau promotor biasanya adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan lebih dahulu. Sedangkan downline adalah anggota baru yang direkrut oleh upline. Downline yang berhasil merekrut anggota baru secara otomatis akan menjadi upline dari anggota baru tersebut, begitu seterusnya.
Jika dipandang dari perspektif syariah, MLM tidak bisa digeneralisasikan sistem tersebut diperbolehkan atau tidak dalam Islam. Hal ini dikarenakan sistem yang digunakan oleh setiap perusahaan berbeda-beda. Sebagai contoh, dilihat dari sistem penggajian, ada perusahaan MLM yang menggaji anggotanya berdasarkan banyaknya produk yang dijual. Namun ada juga perusahaan MLM yang membayar gaji anggotanya berdasarkan keberhasilannya merekrut anggota baru. Perusahaan yang pertama jelas diperbolehkan, sedangkan pada perusahaan kedua tidak. Hal ini dekarenakan pada perusahaan kedua ada indikasi money game dimana keuntungan perusahaan didapat bukan dari penjualan barang melainkan dari uang pendaftaran yang dibayar oleh anggota baru.
Perusahaan MLM biasanya memberi gaji ataupun bonus kepada upline dengan jumlah yang lebih besar daripada yang mereka berikan kepada downline. Jika dalam sistem tersebut  upline memang bekerja jauh lebih keras dari downline maka hal tersebut wajar. Namun bila dalam sistem yang berkaitan yang bekerja lebih keras adalah downline sementara penghasilan yang didapatkan upline justru lebih besar dari downline, maka hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam.
Lalu bagaimana jika dilihat di luar perspektif Islam. Tanpa memendang halal atau haramnya bisnis tersebut, apakah MLM merupakan suatu alternatif bisnis yang baik untuk kita semua? Berbisnis MLM dianggap salah satu cara terbaik bagi oarang-orang yang tidak memiliki banyak waktu luang karena bisnis ini dapat dilakukan dengan waktu yang fleksibel. Namun kenyataannya, mendapatkan uang melalui MLM justru membutuhkan waktu dan pengorbanan yang lebih besar jika kita tidak bijak dalam melakukan bisnis tersebut. Misalnya jika kita tidak jeli, kita akan menganggap semua orang yang ada disekitar kita adalah prospek sehingga waktu kita untuk bertemu orang-orang sekitar akan kita gunakan untuk memasarkan. Kemudian hal tersebut akan menjadi suatu kebiasaan yang menghabiskan waktu dan justru akan mengganggu aktivitas lain.
Dari sisi pembeli, pada produk-produk MLM sangat sering terdapat diskon-diskon atau promo-promo lain yang sepertinya menarik bagi kita. Namun kita tidak boleh tergiur begitu saja dengan penawaran yang diberikan. Kita harus memperhatikan bagaimana harga produk tersebut sebelum didiskon dan mungkin kita bisa membandingkan harga produk tersebut dengan harga produk sejenis yang diproduksi oleh perusahaan nonMLM. Jika harga produk MLM tadi jauh lebih mahal maka ada indikasi bahwa harga produk itu bukan merupakan harga barangnya. Artinya produk tersebut sengaja dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi dari ongkos produksi barang tersebut. Selisih yang besar tadi merupakan insentif atau bonus untuk anggota yang berhasil menjual produk  tersebut, bahkan insentif untuk upline-upline nya. Dengan kata lain, kita membayar sejumlah uang yang jauh lebih besar untuk membayar upah distributornya daripada untuk membayar barang itu sendiri.
Mayoritas perusahaan MLM adalah perusahaan asing. Jika kita terlalu tergantung terhadap produk-produk asing yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahhaan MLM tersebut, produk lokal akan semakin berkurang peminatnya sehingga  omset dari industri-industri lokal akan semakin berkurang. Kemudian hal ini akan berdampak pada melemahnya perekonomian lokal.
Dari penjelasan-penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa ternyata selain dari perspektif syariah, masih banyak hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menentukan keputusan bisnis dan ekonomi yang akan kita lakukan. Boleh atau tidaknya suatu kegiatan bisnis dilakukan harus dikaji terlebih dahulu. Jika memang diperbolehkan, kita juga tetap harus mempertimbangkan secara matang keuntungan serta kerugian yang akan kita dapatkan nanti.

Sabtu, 31 Maret 2012

Early Bird


KnKEI 2012
Shariah Economics Forum (SEF)
Universitas Gadjah Mada 

Present: