Oleh:
MLM
(Multi Level Marketing) mungkin saat ini telah menjadi trik pemasaran yang
paling banyak diminati oleh individu, perusahaan maupun kelompok bisnis
tertentu untuk menjual produk mereka pada konsumen baik secara grosir maupun
retail. Selain karena keuntungan yang didapat sangat menjanjikan jika
dikerjakan secara serius, marketing ini cenderung menggunakan cara-cara yang
lebih mudah dibandingkan jenis-jenis marketing lain. Marketing ini tak perlu kontribusi full-time
bagi pelakunya, dengan bekerja part-time pun marketing ini juga bisa terlaksana
dengan baik. Namun, memang
semakin giat pelaksanaannya maka akan semakin cepat dan banyak keuntungan yang
didapat.
Ada 2 macam keuntungan yang bisa didapat
dari MLM. Pertama, keuntungan yang diperoleh merupakan selisih harga
distributor dengan harga yang dijual pada konsumen. Kedua, potongan harga
produk yang bisa diperoleh, jika berhasil menjual produk pada konsumen lain
dengan jumlah yang telah ditentukan atau disepakati. Nilai positif lain jika
melakukan metode marketing ini ialah sangat minimnya biaya iklan (advertising)
yang digunakan untuk mempromosikan produk. Oleh karena, hampir seluruh
pelaksanaan metode marketing ini merupakan bentuk komunikasi langsung antara
pihak yang menawarkan (distributor) dengan pihak konsumen sebagai calon pembeli
produk, atau sering disebut dengan istilah ‘direct selling’.
Kemudian, dengan berbagai macam kemudahan
yang ada pada pelaksanaan MLM ini, tak perlu keahlian ataupun pendidikan khusus
untuk menjadi pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Cukup dengan kemampuan
berkomunikasi serta berinteraksi baik dengan orang lain. Selain itu, kemampuan
meyakinkan konsumen untuk membeli produk yang dijual mungkin juga merupakan
aspek penting yang harus dimiliki jika ingin menjadi seorang distributor sukses
dalam metode marketing ini.
Di balik besarnya keuntungan dan berbagai
macam kemudahan dari pelaksanaan metode MLM ini, bukan berarti tidak
menimbulkan pandangan-pandangan miring ataupun argumen-argumen yang kurang baik
dari berbagai pihak yang kontra dengan metode marketing ini. Pihak-pihak yang
kontra tersebut beranggapan bahwa MLM berorientasi pada aspek penipuan, ilegal
dan tidak bermoral. Walaupun secara hukum yang berlaku, MLM telah dilegalkan
dan tidak menyalahi aturan moral.
Tidak sedikit pula pihak-pihak yang menyatakan
bahwa sistem kerja metode MLM ini semata-mata hanya semakin memperkaya harta upline (posisi teratas dalam struktur
organisasi). Sedangkan jika dilihat dari realita pelaksanaannya, yang memiliki
kontribusi lebih, dalam menarik para konsumen untuk membeli produk justru downline (posisi menengah hingga ke bawah
dalam struktur organisasi). Namun, jika kita tinjau lebih dalam, untuk menjadi upline sama sekali tak semudah seperti
yang dibayangkan. Butuh kerja keras serta pengorbanan waktu untuk menjadi
seorang upline sukses yang memiliki beberapa downline
yang memberikan hasil dari pelakasanaan MLM padanya.
Kemudian, problem metode MLM sering
dikaitkan dengan kasus money game. Namun
sebelum meninjau lebih dalam, perlu diperjelas kembali perbedaan antara
keduanya. Jika komisi yang didapat dari sistem MLM didasarkan pada omset
penjualan produk pada konsumen. Sedangkan, pada sistem money game, komisi yang didapat merupakan hasil dari perekrutan
orang untuk turut bergabung di dalamnya dan sama sekali bukan hasil dari omset
penjualan produk. Namun bukan tidak mungkin, terdapat metode MLM yang
memberikan komisi pada downline-nya
jika berhasil merekrut orang. Secara hukum hal ini ilegal karena bonus
perekrutan termasuk bonus yg dilarang berdasarkan Permendag No 13 tahun 2006
Bab I Pasal 1 ayat 11.
Jika dikaitkan dengan pandangan ekonomi
Islam mengenai sistem pemberian komisi pada MLM, ada sebuah pernyataan yang
menyebutkan bahwa jika menerima gaji/komisi namun tidak jelas dari mana asal
komisi tersebut maka hukumnya haram. Dalam MLM semakin jauh jangkauan downline
pada uplinenya maka akan semakin tidak jelas pula asal komisi yang didapat
tersebut.
Dari berbagai pertimbangan yang ada, baik
sisi positif maupun negatif dari sistem MLM, dapat ditarik sebuah kesimpulan.
MLM sah-sah saja jika dilakukan, sejauh metode MLM yang dilakukan bukan
merupakan modus-modus penipuan ataupun yang mengakibatkan kerugian bagi pihak downline dan konsumen. Di luar hal tersebut, sistem pembagian komisi dalam
metode MLM juga perlu diperhatikan. Seperti yang telah dibahas sebelumnya,
komisi dalam MLM merupakan hasil dari omset penjualan. Jika terdapat metode MLM
yang memberikan komisi karena perekrutan orang, hal ini termasuk pelaksanaan
MLM ilegal karena secara hukum tindakan ini termasuk yang dilarang. Kemudian,
untuk menghindari unsur haram menurut ekonomi Islam, ada baiknya perlu ditata
kembali sistem pembagian komisi guna memperjelas dari mana serta diperuntukkan
untuk siapa komisi tersebut. Dengan melaksanakan langkah-langkah ini,
diharapkan mampu menciptakan sebuah struktur organisasi MLM yang legal dan
aman. Selain itu, dapat memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang terlibat di
dalamnya baik upline, downline serta konsumen.