Senin, 02 April 2012

Multi Level Marketing dalam Pandangan Islam


Oleh :

            Belakangan ini mulai banyak perusahaan yang menggunakan Multi Level Marketing sebagai salah satu sistem pemasarannya. Namun di antara sekian banyak jumlah perusahaan yang menggunakan sistem tersebut, ternyata banyak perusahaan yang hanya memanfaatkan piramida marketing itu sebagai kedok untuk menutup money game yang mereka lakukan. Perusahaan-perusahaan ‘money game’ tersebut biasanya lebih mengutamakan royalti dari pada kualitas produk barang yang mereka jual dan  perusahaan-perusahan seperti itu bukanlah Multi Level Marketing. Dengan berkembang pesatnya  perusahan-perusahaan seperti itu menyebabkan keragauan atas hukum bisnis Multi Level Marketing itu sendiri.
            Pada dasarnya menurut Islam transaksi diperbolehkan apabalia tidak melanggar unsur-unsur haram seperti Maysir (judi), Aniaya (zhulm), Gharar (penipuan), Haram, Riba (bunga), Iktinaz  atau Ihtikar dan Bathil. Dalam sistemnya, Multi Level Marketing sendiri sebenarnya tidak menyalahi unsur-unsur di atas.  Pelanggaran unsur-unsur tersebut biasanya terdapat dalam pelaksanaannya. Entah itu dari kebijakan awal yang dibuat atau karena pelaksanaannya yang melanggar syari’at-syari’at Islam. Tidak bisa dipungkiri bahwa sangat amat sulit untuk membedakan mana yang benar-benar murni dan mana yang melanggar hukum-hukum islam.  
              Dalam perjalannya sendiri banyak penyimpangan yang dilakukan oleh penjual Multi Level Marketing itu sendiri. Lalu bagaimanakah MLM yang memenuhi unsur-unsur syariat?
  1. Produk yang dipasarkan dipastikan HALAL dan THOYYIB (berkualitas) dari segala aspek dan terhindar dari SYUBHAT.
  2. Akad jual beli didasarkan atas suka sama suka (at taradhi).
  3. Sistem jual-beli harus memenuhi syarat rukun jual-beli dalam perdagangan Islam.
  4. Harga barang yang diperdagangkan dalam batas yang wajar.
  5. Perdagangan yang dijalankan adalah benar-benar perdagangan barang dan tidak hanya sebagai kedok atas sebuah money game atau skema piramida.
  6. Sistem pemasaran sesuai dengan hukum Islam. Tidak ada penipuan, iming-iming yang melampaui batas atau manipulasi.
  7. Pihak perusahaan MLM harus memastikan para distributor membiasakan diri dengan adab-adab yang memenuhi hukum Syari’ah Islam.
  8. Struktur organisasi perusahaan harus memiliki Dewan Syari’ah yang terdiri daripada para ulama yang memahami masalah ekonomi.
Sumber : Buku MLM Syari’ah HPA (http://apli.or.id).
            Memang menjadi sebuah dilema tersendiri saat ini disatu sisi kita ingin mengembangkan dan memaksimalkan keuntungan namun dengan cara-cara yang tidak halal. Ada pula beberapa hal hasil kajian kami kemarin yang kami kira menjadi perdebatan cukup penting di antaranya:
  1. Adanya ketidak adilan dalam pembagian hasil yang menyebabkan pelaku di posisi terbawah merasakan imbasnya. Seperti harga barang lebih mahal atau hasil yang di dapat lebih kecil.
  2. Proses perekrutan yang terkesan terlalu mengada-ada atau telah dimanipulasi agar berkesan sangat menguntungkan, padahal sangat tidak logis dan menipu calon anggota baru. Ini sangat sering khususnya melalui seminar-seminar yang biasanya ditargetkan untuk kalangan mahasiswa.
  3. Tidak adanya transparansi yang jelas untuk sistem bagi hasil atas penjualan suatu produk itu sendiri.
Melihat bagaimana sulitnya melihat multi level marketing itu sendiri maka ada baiknya untuk berhati-hati dalam memilih atau waspada terhadap ajakan untuk bergabung dalam bisnis multi marketing. Multi level Marketing sendiri sudah benar secara sistem, namun faktor manusia dan pelaksanaannya membuatnya menjadi meragukan (syubhat). Lebih baik memilih bisnis-bisnis lain yang sudah jelas kadar halal dan haramnya atau menghindari bisnis-bisnis Multi Level Marketing agar terhindar dari pelanggaran syari’at-syari’at Islam.

0 komentar:

Posting Komentar