Senin, 02 April 2012

MLM sebagai Trend Marketing


Oleh:

MLM (Multi Level Marketing) mungkin saat ini telah menjadi trik pemasaran yang paling banyak diminati oleh individu, perusahaan maupun kelompok bisnis tertentu untuk menjual produk mereka pada konsumen baik secara grosir maupun retail. Selain karena keuntungan yang didapat sangat menjanjikan jika dikerjakan secara serius, marketing ini cenderung menggunakan cara-cara yang lebih mudah dibandingkan jenis-jenis marketing lain.  Marketing ini tak perlu kontribusi full-time bagi pelakunya, dengan bekerja part-time pun marketing ini juga bisa terlaksana dengan baik. Namun, memang semakin giat pelaksanaannya maka akan semakin cepat dan banyak keuntungan yang didapat.

Ada 2 macam keuntungan yang bisa didapat dari MLM. Pertama, keuntungan yang diperoleh merupakan selisih harga distributor dengan harga yang dijual pada konsumen. Kedua, potongan harga produk yang bisa diperoleh, jika berhasil menjual produk pada konsumen lain dengan jumlah yang telah ditentukan atau disepakati. Nilai positif lain jika melakukan metode marketing ini ialah sangat minimnya biaya iklan (advertising) yang digunakan untuk mempromosikan produk. Oleh karena, hampir seluruh pelaksanaan metode marketing ini merupakan bentuk komunikasi langsung antara pihak yang menawarkan (distributor) dengan pihak konsumen sebagai calon pembeli produk, atau sering disebut dengan istilah ‘direct selling’.

Kemudian, dengan berbagai macam kemudahan yang ada pada pelaksanaan MLM ini, tak perlu keahlian ataupun pendidikan khusus untuk menjadi pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Cukup dengan kemampuan berkomunikasi serta berinteraksi baik dengan orang lain. Selain itu, kemampuan meyakinkan konsumen untuk membeli produk yang dijual mungkin juga merupakan aspek penting yang harus dimiliki jika ingin menjadi seorang distributor sukses dalam metode marketing ini.

Di balik besarnya keuntungan dan berbagai macam kemudahan dari pelaksanaan metode MLM ini, bukan berarti tidak menimbulkan pandangan-pandangan miring ataupun argumen-argumen yang kurang baik dari berbagai pihak yang kontra dengan metode marketing ini. Pihak-pihak yang kontra tersebut beranggapan bahwa MLM berorientasi pada aspek penipuan, ilegal dan tidak bermoral. Walaupun secara hukum yang berlaku, MLM telah dilegalkan dan tidak menyalahi aturan moral.

Tidak sedikit pula pihak-pihak yang menyatakan bahwa sistem kerja metode MLM ini semata-mata hanya semakin memperkaya harta upline (posisi teratas dalam struktur organisasi). Sedangkan jika dilihat dari realita pelaksanaannya, yang memiliki kontribusi lebih, dalam menarik para konsumen untuk membeli produk justru downline (posisi menengah hingga ke bawah dalam struktur organisasi). Namun, jika kita tinjau lebih dalam, untuk menjadi upline sama sekali tak semudah seperti yang dibayangkan. Butuh kerja keras serta pengorbanan waktu untuk menjadi seorang upline sukses yang memiliki  beberapa downline yang memberikan hasil dari pelakasanaan MLM padanya.

Kemudian, problem metode MLM sering dikaitkan dengan kasus money game. Namun sebelum meninjau lebih dalam, perlu diperjelas kembali perbedaan antara keduanya. Jika komisi yang didapat dari sistem MLM didasarkan pada omset penjualan produk pada konsumen. Sedangkan, pada sistem money game, komisi yang didapat merupakan hasil dari perekrutan orang untuk turut bergabung di dalamnya dan sama sekali bukan hasil dari omset penjualan produk. Namun bukan tidak mungkin, terdapat metode MLM yang memberikan komisi pada downline-nya jika berhasil merekrut orang. Secara hukum hal ini ilegal karena bonus perekrutan termasuk bonus yg dilarang berdasarkan Permendag No 13 tahun 2006 Bab I Pasal 1 ayat 11.

Jika dikaitkan dengan pandangan ekonomi Islam mengenai sistem pemberian komisi pada MLM, ada sebuah pernyataan yang menyebutkan bahwa jika menerima gaji/komisi namun tidak jelas dari mana asal komisi tersebut maka hukumnya haram. Dalam MLM semakin jauh jangkauan downline pada uplinenya maka akan semakin tidak jelas pula asal komisi yang didapat tersebut.

Dari berbagai pertimbangan yang ada, baik sisi positif maupun negatif dari sistem MLM, dapat ditarik sebuah kesimpulan. MLM sah-sah saja jika dilakukan, sejauh metode MLM yang dilakukan bukan merupakan modus-modus penipuan ataupun yang mengakibatkan kerugian bagi pihak downline dan konsumen. Di luar hal tersebut, sistem pembagian komisi dalam metode MLM juga perlu diperhatikan. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, komisi dalam MLM merupakan hasil dari omset penjualan. Jika terdapat metode MLM yang memberikan komisi karena perekrutan orang, hal ini termasuk pelaksanaan MLM ilegal karena secara hukum tindakan ini termasuk yang dilarang. Kemudian, untuk menghindari unsur haram menurut ekonomi Islam, ada baiknya perlu ditata kembali sistem pembagian komisi guna memperjelas dari mana serta diperuntukkan untuk siapa komisi tersebut. Dengan melaksanakan langkah-langkah ini, diharapkan mampu menciptakan sebuah struktur organisasi MLM yang legal dan aman. Selain itu, dapat memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya baik upline, downline serta konsumen.

0 komentar:

Posting Komentar