Secara singkat Multi Level Marketing (MLM) merupalan sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Dalam prakteknya, sistem MLM berkembang menjadi sangat kompleks dan variatif. Berbeda perusahaannya, sitem yang diterapkan juga berbeda-beda.Ciri yang paling mudah kita temui dalam MLM adalah adanya upline dan downline.
Upline atau
promotor biasanya adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan lebih dahulu.
Sedangkan downline adalah anggota baru yang direkrut oleh upline. Downline yang berhasil merekrut anggota baru secara otomatis akan
menjadi upline dari anggota baru
tersebut, begitu seterusnya.
Jika dipandang dari perspektif syariah, MLM tidak bisa
digeneralisasikan sistem tersebut diperbolehkan atau tidak dalam Islam. Hal ini
dikarenakan sistem yang digunakan oleh setiap perusahaan berbeda-beda. Sebagai
contoh, dilihat dari sistem penggajian, ada perusahaan MLM yang menggaji
anggotanya berdasarkan banyaknya produk yang dijual. Namun ada juga perusahaan
MLM yang membayar gaji anggotanya berdasarkan keberhasilannya merekrut anggota
baru. Perusahaan yang pertama jelas diperbolehkan, sedangkan pada perusahaan
kedua tidak. Hal ini dekarenakan pada perusahaan kedua ada indikasi money game dimana keuntungan perusahaan
didapat bukan dari penjualan barang melainkan dari uang pendaftaran yang
dibayar oleh anggota baru.
Perusahaan MLM biasanya memberi gaji ataupun bonus
kepada upline dengan jumlah yang
lebih besar daripada yang mereka berikan kepada downline. Jika dalam sistem tersebut upline memang bekerja jauh lebih keras dari downline maka hal tersebut wajar. Namun
bila dalam sistem yang berkaitan yang bekerja lebih keras adalah downline sementara penghasilan yang
didapatkan upline justru lebih besar
dari downline, maka hal tersebut
tidak dibenarkan dalam Islam.
Lalu bagaimana jika dilihat di luar perspektif Islam.
Tanpa memendang halal atau haramnya bisnis tersebut, apakah MLM merupakan suatu
alternatif bisnis yang baik untuk kita semua? Berbisnis MLM dianggap salah satu
cara terbaik bagi oarang-orang yang tidak memiliki banyak waktu luang karena
bisnis ini dapat dilakukan dengan waktu yang fleksibel. Namun kenyataannya, mendapatkan
uang melalui MLM justru membutuhkan waktu dan pengorbanan yang lebih besar jika
kita tidak bijak dalam melakukan bisnis tersebut. Misalnya jika kita tidak jeli,
kita akan menganggap semua orang yang ada disekitar kita adalah prospek
sehingga waktu kita untuk bertemu orang-orang sekitar akan kita gunakan untuk
memasarkan. Kemudian hal tersebut akan menjadi suatu kebiasaan yang
menghabiskan waktu dan justru akan mengganggu aktivitas lain.
Dari sisi pembeli, pada produk-produk MLM sangat
sering terdapat diskon-diskon atau promo-promo lain yang sepertinya menarik
bagi kita. Namun kita tidak boleh tergiur begitu saja dengan penawaran yang
diberikan. Kita harus memperhatikan bagaimana harga produk tersebut sebelum
didiskon dan mungkin kita bisa membandingkan harga produk tersebut dengan harga
produk sejenis yang diproduksi oleh perusahaan nonMLM. Jika harga produk MLM
tadi jauh lebih mahal maka ada indikasi bahwa harga produk itu bukan merupakan
harga barangnya. Artinya produk tersebut sengaja dijual dengan harga yang jauh
lebih tinggi dari ongkos produksi barang tersebut. Selisih yang besar tadi
merupakan insentif atau bonus untuk anggota yang berhasil menjual produk tersebut, bahkan insentif untuk upline-upline nya. Dengan kata lain,
kita membayar sejumlah uang yang jauh lebih besar untuk membayar upah
distributornya daripada untuk membayar barang itu sendiri.
Mayoritas perusahaan MLM adalah perusahaan asing. Jika
kita terlalu tergantung terhadap produk-produk asing yang ditawarkan oleh
perusahaan-perusahhaan MLM tersebut, produk lokal akan semakin berkurang
peminatnya sehingga omset dari
industri-industri lokal akan semakin berkurang. Kemudian hal ini akan berdampak
pada melemahnya perekonomian lokal.
Dari penjelasan-penjelasan diatas, dapat disimpulkan
bahwa ternyata selain dari perspektif syariah, masih banyak hal-hal yang perlu
diperhatikan untuk menentukan keputusan bisnis dan ekonomi yang akan kita
lakukan. Boleh atau tidaknya suatu kegiatan bisnis dilakukan harus dikaji
terlebih dahulu. Jika memang diperbolehkan, kita juga tetap harus mempertimbangkan
secara matang keuntungan serta kerugian yang akan kita dapatkan nanti.
0 komentar:
Posting Komentar