Laskar KnKEI 2012

Laskar KnKEI adalah sebutan untuk anggota Departemen KnKEI SEF UGM. Orang - orang inilah yang berada di balik layar pelaksanaan program kerja selama KnKEI.

Laskar KnKEI 2011

Laskar KnKEI adalah sebutan untuk anggota Departemen KnKEI SEF UGM. Orang - orang inilah yang berada di balik layar pelaksanaan program kerja selama KnKEI.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

#Indonesia Tanpa Riba

Mari berjuang untuk Indonesia yang lebih baik

Kuliah non-Kurikuler Ekonomi Islam

Mari kita mengenal Ekonomi Islam lebih dekat ..

Sabtu, 27 Oktober 2012

Selamat Hari Raya Idul Adha 1433 H


Selamat Hari Raya Idul Adha 1433 Hijriah, semoga selalu dalam lindungan dan rahmat dari Allah SWT,.

aamiin ..


Rabu, 17 Oktober 2012

Selamat Datang Laskar KnKEI MUDA !!


Ekonomi Islam



Islam merupakan agama yang bersifat universal. Tak hanya mengatur kehidupan manusia dari sisi kerohaniannya saja, namun segi-segi kehidupan manusia yang lain pun menjadi objek yang turut diatur dalam agama Islam. Segala pengaturan segi-segi kehidupan manusia ini, mulai dari hal-hal yang sangat sederhana hingga yang bersifat kompleks tercantum dalam Al-Quran dan telah dicontohkan pula oleh tauladan kita Nabi Muhammad SAW. Ekonomi menjadi salah satu aspek penting dalam  kehidupan manusia yang diatur dalam Islam. Mulai dari tata cara pelaksanaan ekonomi menurut Islam, kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilarang Islam, serta masih banyak lagi permasalahan ekonomi lainnya.

Salah satu sistem ekonomi yang masih eksis hingga saat ini dan tak dipungkiri telah menjadi bagian dalam kehidupan umat manusia saat ini yakni sistem ekonomi konvensional. Menurut Dr. Muhammad Nafik HR sebagai salah seorang pengajar Ilmu Ekonomi Islam, ekonomi konvensional hanya memandang manusia dari sisi jasmaniyahnya saja, yakni bahwa manusia memiliki hasrat  untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dari sumber yang terbatas. Karenanya, dalam ekonomi konvensional, kebutuhan manusia sangat mungkin dipenuhi dengan cara yang berlebihan untuk semaksimal mungkin mencapai kepuasan manusia (maximize utility) yang justru mendorong manusia serakah. Sementara aspek-aspek lain di luar jasmaniyah, seperti akal, hati, nafsu, dan jiwa / agama tidak menjadi perhatian dalam ekonomi konvensional. Yang dihasilkan kemudian hanyalah sekedar makhluk ekonomi yang timpang. 

Lalu, bagaimana ekonomi  menurut Islam?
Sebelum menelaah persoalan ini lebih jauh, ada baiknya jika terlebih dahulu memahami bagaimana ekonomi dalam Islam atau lebih dikenal dengan istilah “sistem ekonomi Islam”. Sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang bersumber dari Al-quran, diatur berdasarkan aturan agama Islam, dan didasari dengan tauhid. Berdasar pada analisis yang dilakukan oleh para ahli ekonom, ekonomi Islam mampu mengatasi permasalahan ekonomi konvensional yang telah disebutkan sebelumnya,  karena tujuan ekonomi Islam tidak lain adalah kemaslahatan umat dengan memperhatikan maqashid syariah, baik dari sisi agama/keimanan (ad-din), jiwa (an-nafs), akal (al-aql), keturunan (an-nasl), dan harta benda (al-maal).

Berdasarkan opini Dr. Nafik, jika pada dekade terakhir ini sistem ekonomi Islam baru marak diperbincangkan oleh dunia, hal itu karena memang sistem ekonomi Islam lah yang mampu menjawab permasalahan ekonomi dunia dari dulu hingga sekarang. Hanya saja, ia pernah tenggelam dalam pertarungan sejarah ekonomi dunia sehingga yang kita kenal saat ini hanyalah sistem ekonomi konvensional yang diajarkan di banyak perguruan tinggi.

Pada dasarnya, Islam menganggap kekayaan di bumi ini sebagai  bentuk amanah dari Allah dan sudah semestinya digunakan dengan baik.  Oleh karena itu, Islam telah menyediakan sebuah sistem ekonomi yang sempurna di dalam mempergunakan sumber-sumber yang dikaruniakan oleh Allah dalam hal pemenuhan kebutuhan yang dikehendaki oleh setiap umat manusia.  Dengan tujuan yang paling utama yakni ibadah pada Allah ta'ala dan tercapainya kesejahteraan manusia.

Ayo belajar ekonomi Islam ... . .


Pembangunan Ekonomi dalam Perspektif Syariah

Oleh : Anindya Diah Mentari              
 
Saat menjalankan pembangunan ekonomi suatu negara, tentu saja aspek terpenting yang harus dimiliki ialah konsep yang digunakan. Setelah itu, diperlukan adanya pemberlakuan evaluasi terkait konsep yang digunakan tersebut. Pemberlakuan evaluasi ini dalam rangka mengoreksi sesuai atau tidaknya suatu konsep jika diberlakukan pada suatu negara tertentu. Jika suatu konsep yang tidak sesuai tetap dijalankan tentu saja justru akan membuat permasalahan yang dihadapi semakin kompleks. Sebaliknya, jika suatu negara yang menggunakan suatu konsep tertentu secara tepat, maka niscaya permasalahan yang dihadapi akan dapat teratasi dengan baik.
Jika melihat realitas yang terjadi, pelaksanaan pembangunan ekonomi di Indonesia nyatanya belum dapat memecahkan permasalahan-permasalahan yang terjadi. Sumber daya-sumber daya yang dimiliki belum sepenuhnya mendukung pembangunan ekonomi yang dilaksanakan. Oleh karena itu, diperlukan adanya inovasi terkait dengan konsep saat ini yang akan diganti dengan konsep baru, , dengan harapan dapat memberi dampak yang jauh lebih baik. Konsep sistem ekonomi Islam mungkin dapat menjadi salah satu alternatif yang patut dipertimbangkan untuk diimplementasikan ataupun untuk menggantikan konsep pembangunan ekonomi yang sudah ada sebelumnnya.
Konsep sistem ekonomi Islam mengacu pada sistem syariah yang menjadi aturan agama Islam. Dalam pandangan ekonomi Islam, inti permasalahan ekonomi yang harus dipecahkan adalah permasalahan perolehan kegunaan. Permasalahan ini berasal dari pandangan kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup. Untuk memecahkan permasalahan ekonomi tersebut, an-Nabhani menggariskan perlunya hukum-hukum yang mengatur kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan (disebut juga tiga kaidah perekonomian), serta suatu politik ekonomi dalam rangka pemecahan permasalahan ekonomi. Politik ekonomi Islam merupakan pemecahan masalah utama yang dihadapi setiap orang sebagai manusia yang hidup dengan interaksi-interaksi tertentu, serta memungkinkan orang tersebut untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan gaya hidup tertentu yakni yang berlandaskan syariat Islam.

Perombakan-perombakan ulang kiranya perlu dilaksanakan dalam rangka mengatasi permasalahan-permasalahan ekonomi tersebut. Struktur pertama yang harus dirombak adalah struktur sistem kepemilikan. Pembagian sistem kepemilikan menjadi kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum merupakan langkah pembentukan struktur ekonomi yang sangat penting. Struktur kedua yang harus dirombak adalah yang berkaitan dengan masalah pengembangan kekayaan atau investasi. Sistem ekonomi kapitalis menciptakan kegiatan ekonomi berbasis riba dan judi sehingga perbankan dan bursa saham menjadi poros ekonomi. Akibatnya, ekonomi didominasi sektor keuangan yang mempercepat tingkat ketimpangan. Struktur ketiga adalah terciptanya suatu kondisi dimana setiap warga negara dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Politik ekonomi Islam harus menjadi basis kebijakan ekonomi. Politik ekonomi Islam adalah politik yang menjamin setiap warga negara dapat memenuhi kebutuhan pokok dan mendorong mereka untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya. Politik ini mencegah kebijakan negara yang pro pertumbuhan dan pemilik modal, serta anti rakyat sebagaimana yang terjadi di Indonesia saat ini.
Dengan menjalankan konsep sistem ekonomi Islam ini sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah yang ada, diharapkan mampu sedikit demi sedikit berkontribusi mengatasi masalah tersebut. Tentu pelaksanaan konsep sistem ini perlu peran penuh serta seimbang antara individu, pemerintah, serta pihak-pihak yang terkait.

Pedoman Islami dalam Islamic Management Wealth



Memahami logika pengelolaan kekayaan berdasarkan prinsip Islam, dapat dilakukan menggunakan penjelasan pemaksimalan kepuasan (utility function) individu Islam dalam mengalokasikan pendapatannya. Orientasi penggunaan pendapatan (kekayaan) secara sederhana akan tertuju pada dua motif. Pertama, orientasi pada alokasi barang dan jasa (sebagai konsekwensi kebutuhan hidup), dan yang kedua orientasi pada alokasi amal shaleh (good deeds). Seiring dengan pemahaman pada ketentuan syariat dan keyakinan pada nilai-nilai akidah dan akhlak, maka diyakini kecenderungan prilaku individu pemilik kekayaan adalah mengalokasikan pendapatannya untuk barang dan jasa maksimum sebatas kebutuhan dasarnya ( basic needs), sehingga sebagai trade-off sisa pendapatannya teralokasikan pada amal shaleh. Dan pada kondisi itu alokasi amal shaleh akan mencapai tingkat yang maksimal.
Seiring dengan maksimalnya alokasi pendapatan untuk amal shaleh, individu tersebut yakin bahwa Allah akan melipatgandakan rizkinya, sehingga pada masa yang akan datang garis Budget Constraint  akan semakin meningkat. Secara ekstrem, bagi individu mukmin (muslim yang beriman), peningkatan pendapatan tidak merubah tingkat alokasi pendapatannya untuk barang dan jasa (karena ia akan memelihara pada tingkat kebutuhan dasarnya yang sejak awal telah teridentifikasi), tetapi yang berubah dan meningkat adalah amal shaleh. Ini yang disebut dengan pengelolaan kekayaan yang berorientasi pada pemaksimalan kemanfaatan diri (diukur berdasarkan kekayaannya (belum termasuk waktu, pikiran dan tenaga).
Dibawah ini pedoman dalam aplikasi pengelolaan kekayaan secara Islam.

Mencari Harta
1. Niat, cara dan tujuan hanya dikarenakan, digariskan dan ditujukan untuk Allah (halal dan thayib)
2. Mendukung Ibadah dan amal shaleh bukan menghambat Ibadah dan amal shaleh
3. Mempertimbangkan optimalisasi kontribusi secara waktu, tenaga dan harta bagi; dakwah, masyarakat dan keluarga

Membelanjakan Harta
1. Mempertimbangkan kebutuhan dasar
2. Mempertimbangkan kemanfaatan atau optimalisasi amal shaleh; kepentingan dakwah dan masyarakat
3. Mempertimbangkan kepentingan dakwah, masyarakat dan keluarga yang bersifat mendesak

Menyisihkan Harta
1. Menabung
i. Kebutuhan (bukan keinginan) di masa depan
ii. Kebutuhan sekarang yang mendesak
iii. Tidak bermotif menumpuk harta

2. Investasi/Usaha
i. Niat, cara dan tujuan hanya dikarenakan, digariskan (syariat) dan ditujukan untuk Allah (halal dan thayib)
ii. Mempertimbangkan kontribusi kemanfaatan atau amal shaleh yang maksimal bagi manusia lain; lingkungan keluarga dan masyarakat
iii. Mendukung kesejahteraan (kemandirian ekonomi ummat) dan dakwah

Aktivitas pengelolaan harta juga harus dilandasi oleh prinsip keyakinan bahwa setiap harta yang dibelanjakan dijalan Allah akan Allah lipat gandakan balasannya, baik berupa pahala maupun balasan harta materil (monetary gain). Keyakinan ini pula yang nanti pada pembahasan pengelolaan kekayaan selanjutnya dalam rangka melindungi nilainya, menjadi sangat krusial. Karena salah satu cara melindungi nilai kekayaan dalam Islam (Islamic Hedging) adalah menginfakkannya di jalan Allah. Aneh? Ya seperti itulah sebenarnya logika ekonomi Islam yang seharusnya menjadi keyakinan para pelakunya, yang kemudian menjadi built in dalam prilaku ekonomi. Mari renungkan kalimat mulia di bawah ini.

"Allah SWT tidak mewahyukan kepadaku untuk mengumpulkan harta benda dan menjadi pedagang. Namun aku diperintahkan sebagaimana yang tercantum dalam firman-Nya, Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat). Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal). (QS. Al Hijr: 98-99). Jadi dalam Islam, untuk memenuhi kebutuhan hidup tidak hanya memikirikan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja namun juga mempertimbangkan unsur-unsur ibadah didalamnya (faktor akhirat).

Akhlak Pengusaha Muslim dan Perannya Untuk Kemajuan Daerah



“Suatu negara akan cukup kuat apabila dua persen dari jumlah warga negaranya adalah pengusaha” - (David Mc Clelland)

Tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan jumlah pengusaha akan sangat berperan dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. Banyaknya jumlah wirausahawan tentunya akan memberikan banyak keuntungan terhadap sekitarnya. Diantaranya adalah mengentas jumlah pengangguran. Namun akan sia-sia tentunya apabila pertumbuhan ekonomi itu tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas mutu para pelaku namun justru mencederai kualitas akhlak para pelaku usaha tersebut. Maka dari itu menjadi tantangan bagi umat muslim terutama yang berprofesi sebagai wiraswasta untuk menjaga kualitas akhlak dengan menjalankan bisnis mereka sesuai ajaran dan hukum islam.
Sebelum masuk lebih jauh, marilah kita lihat bersama-sama melihat potensi masyarakat muslim di Indonesia. Jumlah penduduk Indonesia sekitar 231 juta jiwa dengan jumlah umat muslim sekitar 114 juta. Maka jika kita hitung dua persen dari jumlah rakyat Indonesia, kita membutuhkan 4,6 juta rakyat untuk berwirausaha atau dengan menambah empat juta pengusaha lagi dari enam ratus ribuan jumlah pengusaha di Indonesia. Artinya angka empat juta itu bisa ditutup dengan jumlah masyarakat muslim yang kita miliki.
Menjadi pengusaha muslim seharusnya ada tiga hal penting yang menjadi niat dalam berwirausaha. Yang pertama adalah ibadah ; segala aktifitas adalah untuk mencapai keridhaan-Nya. Selanjutnya  adalah kalifah ; berkarya seoptimal mungkin, sehingga saat kematian kita kelak adalah puncak kita berkarya dalam hidup ini yang bermanfaat bagi peradaban manusia, mensejahterakan diri dan orang lain. Dan yang terakhir adalah dakwah ; apapun aktifitas yang kita lakukan, menjadi pencerminan pribadi-pribadi yang menjadi teladan dalam kebenaran.Selain itu ada banyak hal yang dicontohkan rasul kita Muhammad SAW dalam menjalankan bisnis.
Pertama, jujur. Jujur adalah sifat utama dan akhlak muslim yang tinggi nilainya. Di antara bentuk kejujuran dalam bisnis adalah seorang pedagang harus memberikan penjelasan yang transparan kepada konsumen dalam proses jual beli tentang barang-barangnya hingga menjadikan konsumen merasa yakin dan puas untuk membelinya. Cara inilah yang akan membawa keberkahan di sisi Allah ta’ala.
Kedua, amanah. Merupakan hal yang wajib bagi setiap pengusaha muslim untuk menghiasi dirinya dengan sifat amanah sehingga dapat dipercaya oleh manusia.Di antara bentuk amanah dalam bisnis adalah tidak mengurangi takaran dan timbangan dari barang-barang dagangannya, sehingga tidak merugikan konsumen.
Ketiga, toleran. Sikap toleran adalah pembuka pintu rezeki dan jalan untuk memperoleh kehidupan yang mapan dan aman. Di antara manfaat bersikap toleran adalah dipermudah dalam transaksi, dipermudah dalam interaksi, dan dipercepat perputaran modalnya oleh Allah.
Keempat, menepati janji. Islam adalah agama yang sangat menganjurkan umatnya untuk selalu menepati akad dan perjanjian dan semua bentuk komitmen yang telah disepakati. Islam menegaskan agar setiap muslim memenuhi janjinya, selama perjanjian tersebut sesuai dengan garis-garis ajaran syariat. Hal ini dibuktikan ketika Islam menganjurkan agar setiap muslim mencari berbagai macam metode tautsiq (menetapkan kepercayaan) termasuk di dalamnya dengan tulisan.
Apabila setiap pengusaha muslim mematuhi minimal empat kriteria diatas, tentunya akan ada sebuah lingkungan bisnis yang sehat yang tidak hanya profit oriented namun juga berjuang demi kemaslahatan seluruh umat sesuai dengan prinsip utama ekonomi syariah. Selain itu, lebih pribadi, untuk mendapatkan keberkahan atas halalnya hasil yang kita dapatkan. Yang terpenting tentunya untuk menjaga kualitas akhlak manusia sesuai dengan ajaran Islam.

Senin, 01 Oktober 2012

Happy Birthday


Selamat Ulang Tahun untuk Anindya Diah M (Manajemen/2011) 


Semoga panjang umur, sehat selalu, dan semua cita-citanya bisa tercapai.
Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT, aamiin yaa Robbal alamin :)

@KnKEI_SEFUGM