Rabu, 17 Oktober 2012

Pembangunan Ekonomi dalam Perspektif Syariah

Oleh : Anindya Diah Mentari              
 
Saat menjalankan pembangunan ekonomi suatu negara, tentu saja aspek terpenting yang harus dimiliki ialah konsep yang digunakan. Setelah itu, diperlukan adanya pemberlakuan evaluasi terkait konsep yang digunakan tersebut. Pemberlakuan evaluasi ini dalam rangka mengoreksi sesuai atau tidaknya suatu konsep jika diberlakukan pada suatu negara tertentu. Jika suatu konsep yang tidak sesuai tetap dijalankan tentu saja justru akan membuat permasalahan yang dihadapi semakin kompleks. Sebaliknya, jika suatu negara yang menggunakan suatu konsep tertentu secara tepat, maka niscaya permasalahan yang dihadapi akan dapat teratasi dengan baik.
Jika melihat realitas yang terjadi, pelaksanaan pembangunan ekonomi di Indonesia nyatanya belum dapat memecahkan permasalahan-permasalahan yang terjadi. Sumber daya-sumber daya yang dimiliki belum sepenuhnya mendukung pembangunan ekonomi yang dilaksanakan. Oleh karena itu, diperlukan adanya inovasi terkait dengan konsep saat ini yang akan diganti dengan konsep baru, , dengan harapan dapat memberi dampak yang jauh lebih baik. Konsep sistem ekonomi Islam mungkin dapat menjadi salah satu alternatif yang patut dipertimbangkan untuk diimplementasikan ataupun untuk menggantikan konsep pembangunan ekonomi yang sudah ada sebelumnnya.
Konsep sistem ekonomi Islam mengacu pada sistem syariah yang menjadi aturan agama Islam. Dalam pandangan ekonomi Islam, inti permasalahan ekonomi yang harus dipecahkan adalah permasalahan perolehan kegunaan. Permasalahan ini berasal dari pandangan kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup. Untuk memecahkan permasalahan ekonomi tersebut, an-Nabhani menggariskan perlunya hukum-hukum yang mengatur kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan (disebut juga tiga kaidah perekonomian), serta suatu politik ekonomi dalam rangka pemecahan permasalahan ekonomi. Politik ekonomi Islam merupakan pemecahan masalah utama yang dihadapi setiap orang sebagai manusia yang hidup dengan interaksi-interaksi tertentu, serta memungkinkan orang tersebut untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan gaya hidup tertentu yakni yang berlandaskan syariat Islam.

Perombakan-perombakan ulang kiranya perlu dilaksanakan dalam rangka mengatasi permasalahan-permasalahan ekonomi tersebut. Struktur pertama yang harus dirombak adalah struktur sistem kepemilikan. Pembagian sistem kepemilikan menjadi kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum merupakan langkah pembentukan struktur ekonomi yang sangat penting. Struktur kedua yang harus dirombak adalah yang berkaitan dengan masalah pengembangan kekayaan atau investasi. Sistem ekonomi kapitalis menciptakan kegiatan ekonomi berbasis riba dan judi sehingga perbankan dan bursa saham menjadi poros ekonomi. Akibatnya, ekonomi didominasi sektor keuangan yang mempercepat tingkat ketimpangan. Struktur ketiga adalah terciptanya suatu kondisi dimana setiap warga negara dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Politik ekonomi Islam harus menjadi basis kebijakan ekonomi. Politik ekonomi Islam adalah politik yang menjamin setiap warga negara dapat memenuhi kebutuhan pokok dan mendorong mereka untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya. Politik ini mencegah kebijakan negara yang pro pertumbuhan dan pemilik modal, serta anti rakyat sebagaimana yang terjadi di Indonesia saat ini.
Dengan menjalankan konsep sistem ekonomi Islam ini sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah yang ada, diharapkan mampu sedikit demi sedikit berkontribusi mengatasi masalah tersebut. Tentu pelaksanaan konsep sistem ini perlu peran penuh serta seimbang antara individu, pemerintah, serta pihak-pihak yang terkait.

0 komentar:

Posting Komentar