Oleh : Anindya Diah Mentari
Saat menjalankan pembangunan ekonomi suatu negara, tentu
saja aspek terpenting yang harus dimiliki ialah konsep yang digunakan. Setelah
itu, diperlukan adanya pemberlakuan evaluasi terkait konsep yang digunakan
tersebut. Pemberlakuan evaluasi ini dalam rangka mengoreksi sesuai atau
tidaknya suatu konsep jika diberlakukan pada suatu negara tertentu. Jika suatu
konsep yang tidak sesuai tetap dijalankan tentu saja justru akan membuat
permasalahan yang dihadapi semakin kompleks. Sebaliknya, jika suatu negara yang
menggunakan suatu konsep tertentu secara tepat, maka niscaya permasalahan yang
dihadapi akan dapat teratasi dengan baik.
Jika melihat realitas yang terjadi, pelaksanaan
pembangunan ekonomi di Indonesia nyatanya belum dapat memecahkan
permasalahan-permasalahan yang terjadi. Sumber daya-sumber daya yang dimiliki belum
sepenuhnya mendukung pembangunan ekonomi yang dilaksanakan. Oleh karena itu,
diperlukan adanya inovasi terkait dengan konsep saat ini yang akan diganti
dengan konsep baru, , dengan harapan dapat memberi dampak yang jauh lebih baik.
Konsep sistem ekonomi Islam mungkin dapat menjadi salah satu alternatif yang
patut dipertimbangkan untuk diimplementasikan ataupun untuk menggantikan konsep
pembangunan ekonomi yang sudah ada sebelumnnya.
Konsep sistem ekonomi Islam mengacu pada sistem syariah
yang menjadi aturan agama Islam. Dalam pandangan ekonomi Islam, inti
permasalahan ekonomi yang harus dipecahkan adalah permasalahan perolehan
kegunaan. Permasalahan ini berasal dari pandangan kepemilikan, pengelolaan
kepemilikan, dan distribusi kekayaan untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam
rangka mempertahankan kelangsungan hidup. Untuk memecahkan permasalahan ekonomi
tersebut, an-Nabhani menggariskan
perlunya hukum-hukum yang mengatur kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan
distribusi kekayaan (disebut juga tiga kaidah perekonomian), serta suatu
politik ekonomi dalam rangka pemecahan permasalahan ekonomi. Politik ekonomi
Islam merupakan pemecahan masalah utama yang dihadapi setiap orang sebagai
manusia yang hidup dengan interaksi-interaksi tertentu, serta memungkinkan
orang tersebut untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan gaya hidup tertentu
yakni yang berlandaskan syariat Islam.
Perombakan-perombakan ulang kiranya perlu dilaksanakan
dalam rangka mengatasi permasalahan-permasalahan ekonomi tersebut. Struktur
pertama yang harus dirombak adalah struktur sistem kepemilikan. Pembagian
sistem kepemilikan menjadi kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan
kepemilikan umum merupakan langkah pembentukan struktur ekonomi yang sangat
penting. Struktur kedua yang harus dirombak adalah yang berkaitan dengan
masalah pengembangan kekayaan atau investasi. Sistem ekonomi kapitalis
menciptakan kegiatan ekonomi berbasis riba dan judi sehingga perbankan dan
bursa saham menjadi poros ekonomi. Akibatnya, ekonomi didominasi sektor keuangan yang
mempercepat tingkat ketimpangan. Struktur ketiga adalah terciptanya suatu
kondisi dimana setiap warga negara dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Politik
ekonomi Islam harus menjadi basis kebijakan ekonomi. Politik ekonomi Islam
adalah politik yang menjamin setiap warga negara dapat memenuhi kebutuhan pokok
dan mendorong mereka untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya. Politik
ini mencegah kebijakan negara yang pro pertumbuhan dan pemilik modal, serta
anti rakyat sebagaimana yang terjadi di Indonesia saat ini.
Dengan menjalankan konsep sistem ekonomi Islam ini sebagai salah satu alternatif
penyelesaian masalah yang ada, diharapkan mampu sedikit demi sedikit berkontribusi
mengatasi masalah tersebut. Tentu pelaksanaan konsep sistem ini perlu peran
penuh serta seimbang antara individu, pemerintah, serta pihak-pihak yang
terkait.
0 komentar:
Posting Komentar