Laskar KnKEI 2012

Laskar KnKEI adalah sebutan untuk anggota Departemen KnKEI SEF UGM. Orang - orang inilah yang berada di balik layar pelaksanaan program kerja selama KnKEI.

Laskar KnKEI 2011

Laskar KnKEI adalah sebutan untuk anggota Departemen KnKEI SEF UGM. Orang - orang inilah yang berada di balik layar pelaksanaan program kerja selama KnKEI.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

#Indonesia Tanpa Riba

Mari berjuang untuk Indonesia yang lebih baik

Kuliah non-Kurikuler Ekonomi Islam

Mari kita mengenal Ekonomi Islam lebih dekat ..

Jumat, 13 Juli 2012

Grand Opening KnKEI 2012

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ اارَّØ­ِيم

KnKEI 2012
Syariah Economics Forum (SEF) UGM, present:

|| KULIAH NON KURIKULER EKONOMI ISLAM ||
# Sertifikasi IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam)

WAKTU PELAKSANAAN :
Setiap Sabtu
Tanggal 15 September – 20 Oktober 2012 (6x pertemuan dan 1x matrikulasi)

PILIHAN KELAS :
1. Kelas Dasar (Sold Out)
Materi : Ilmu ekonomi islam dan sejarah pemikiran ekonomi Islam
2. Kelas Lanjutan (Tempat Terbatas)
Materi : Akuntansi Perbankan Syariah dan Lembaga Keuangan Islam non-Bank

FASILITAS :
- 6x pertemuan dan 1x matrikulasi
- Sertifikat
- Snack
- Blocknote
- Ruangan ber-AC
- Uang Pembinaan dari BNI Syariah bagi 2 peserta terbaik
- Kesempatan untuk mendapatkan pengajaran langsung dari dosen-dosen FEB UGM, UII, UMY, STEIYO, STEI HAMFARA, BNI SYARIAH, DANAREKSA, dll.

KONTRIBUSI :
- Rp 150.000,00 untuk S1 dan D3
- Rp 200.000,00 untuk S2 dan Umum

WAKTU PENDAFTARAN :
Setiap hari Jum’at pukul 09.00 – 15.00 WIB
Mulai tanggal 13 – 27 Juli 2012

TEMPAT PENDAFTARAN :
Selasar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB)
Universitas Gadjah Mada
Jl. Sosio Humaniora 1, Yogyakarta

CONTACT PERSON :
085 694 255 616 (Wendy)
085 725 751 552 (Nanda)

JOIN and VISIT us
Email : laskarknkei@gmail.com
Blog : laskarknkei.blogspot.com
Facebook : KnKEI SEF UGM
Twitter : @KnKEI_SEFUGM

Minggu, 01 Juli 2012

MLM SEBAGAI ALTERNATIF USAHA

Oleh : Tiara Wijayaningrum (Manajemen 2011)

                Dalam memulai usaha, seringkali kita dihadapkan oleh berbagai pilihan. Sekilas mungkin kebanyakan orang akan berpikir untuk memulai usaha dagang. Entah itu secara retail, direct selling, atau bahkan pemasaran berjenjang yang biasa disebut dengan MLM (Multi-Level Marketing) yang sedang marak dewasa ini. Jika kita cermati, banyak sekali orang yang berkecimpung dan memilih alternatif marketing ini. Berbagai kalangan seperti ibu rumah tangga, bahkan pelajar dan mahasiswa menekuni MLM sebagai pekerjaan sampingan (part-time job).
            Apakah MLM itu? Mengapa MLM mampu menarik banyak kalangan untuk menekuninya? MLM adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi. Adanya upline dan downline merupakan ciri dari MLM. Upline (promotor) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu. Sedangkan downline (bawahan) adalah anggota baru yang mendaftar atau direkrut oleh promoter. Hal umum yang menjadi alasan mengapa banyak kalangan memilih MLM antara lain karena memiliki prospek keuntungan yang menggiurkan. Alasan tersebut cukup kuat untuk membutakan mata bagi para pemula yang ingin memulai usaha, sehingga jarang memandang halal atau haramnya hal tersebut.
            Orang awam mungkin akan beranggapan bahwa MLM adalah sesuatu yang absolut halal ataupun haram. Namun jika dikaji secara mendalam kita tidak dapat secara langsung menyatakan demikian. Masih banyak aspek yang perlu dipertimbangkan untuk menilai apakah MLM itu halal, atau haramkah? Dalam kegiatan perdagangan terdapat tiga penyebab umum dilarangnya transaksi, antara lain karena haram zatnya, haram selain zatnya (tadlis, ikhtikar, riba, dll.), dan tidak sah akadnya. Bagaimana dengan MLM? Apakah MLM termasuk dalam kriteria yang telah disebutkan di atas?
            Istilah MLM sering dirancukan dengan permainan uang (money game). Jika dalam MLM banyaknya bonus didapat dari besar kecilnya omzet yang didistribusikan melalui jaringannya, pada money game banyaknya bonus pada umumnya diperoleh dari perekrutan anggota. Money game sangat jelas diharamkan karena hal tersebut dapat mengakibatkan downline yang berada dalam dasar piramid (skema Ponzi) kesulitan untuk merekrut anggota baru dalam mengembangkan bisnisnya. Logikanya, jika seseorang telah mendaftar dengan sejumlah uang yang telah dibayarkan kepada suatu perusahaan MLM (sebut: money game), maka untuk mengembalikan modal dalam bentuk komisi dan bonus, orang tersebut pasti akan mencari “korban” baru untuk direkrut, sang “korban” akan mencari “korban” lagi, dan seterusnya bahkan sampai populasi manusia di dunia ini habis jika perlu. Sangat menguntungkan sekali jika seseorang berada di puncak piramid, berbeda sekali dengan orang-orang yang berada di dasar piramid. Mereka akan merasa sangat dirugikan. Parahnya, kita kadang dihadapkan pada kesulitan membedakan MLM dengan money game yang mana menggabungkan komposisi antara bonus perekrutan dan bonus omzet. Tidak sedikit perusahaan MLM yang menggunakan komposisi ini untuk meraih keuntungan sebanyak mungkin dengan memanipulasinya.
            Pada dasarnya, alternatif MLM secara tidak langsung bermanfaat jika diaplikasikan di negara yang sedang berkembang seperti Indonesia. Apalagi Indonesia memiliki jumlah penduduk yang cukup besar, yaitu sekitar 240 juta dan 8,1 juta diantaranya tercatat sebagai pengangguran. Dengan permisalan yang cukup sederhana, kita asumsikan jika 8 juta orang tersebut menekuni usaha MLM maka secara tidak langsung pendapatan per kapita meningkat, GDP (Gross Domestic Product) turut meningkat, pertumbuhan ekonomi meningkat, dan secara otomatis akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (welfare). But that’s not as simple as theory. Dalam prakteknya, menekuni usaha MLM tidak semudah yang kita bayangkan. Keuntungan yang cukup besar tidak mudah diperoleh secara instan.
Dalam MLM, seseorang yang dulunya menjadi downline merangkak perlahan untuk menjadi upline memerlukan usaha yang cukup tinggi. Namun sangat disayangkan, dalam hal ini jika sebuah perusahaan MLM yang legal dan jelas tertera halal sistemnya (fair dan tidak merugikan anggota) dapat pula terperosok ke dalam suatu bisnis yang haram oleh oknum tertentu. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Kekhilafan manusia termasuk salah satu faktornya, yaitu keserakahan dan ketidaksabaran. Contohnya, seorang upline yang notabene ambisius akan melakukan hal apapun untuk meraih hal yang dinginkannya. Misalnya saja perusahaan MLM menawarkan sesuatu yang menggiurkan seperti meraih pendapatan puluhan juta per bulan, jalan-jalan ke luar negeri, namun dengan syarat-syarat tertentu yang pastinya berkaitan dengan aktivitas upline dan downline dalam menjalankan bisnisnya. Karena diiming-imingi hal tersebut, seorang upline yang ambisius akan selalu memberikan doktrin kepada downline agar dapat meraih keingginan mereka. Upline akan terus men-courage downline untuk mengejar target yang mereka berikan dengan alasan kepentingan bersama. Namun jika hal ini terus dibiarkan, secara psikologis seorang downline akan mengalami dilema. Di satu sisi menginginkan bonus dan komisi yang dijanjikan perusahaan MLM dan privilege dari upline, namun di sisi lain downline tersebut merasa dizalimi karena sikap upline yang terkesan annoying. Secara tidak langsung downline akan merasa tereksploitasi karenanya. Jelas hal tersebut haram karena mengandung substansi negatif yang dapat mengakibatkan orang lain menderita.
Dari sini dapat ditarik kesimpulan: ketika ingin menekuni MLM sebagai usaha, maka hal pertama yang perlu diperhatikan adalah halal atau haramkah produk yang diperdagangkan, dan bermanfaatkah produk tersebut bagi kemaslahatan umat. Kejelian dalam membedakan antara MLM dan money game juga butuh pengamatan yang mendalam karena adanya suatu mix dari perusahan MLM yang berusaha memanipulasi hukum. Selanjutnya, perlu diperhatikan sistem dari perusahaan MLM tersebut, fair atau unfairkah? Namun jika masih terdapat keraguan, maka sebaiknya bisnis tersebut dihindari. Toh masih banyak pula peluang bisnis lain yang memiliki prospek yang cukup memuaskan.

CMIIW J

MLM Halal atau Haramkah?

Oleh : Sri Maharani Widyastuti (Akuntansi 2011)

Masih bingung tentang MLM?
Masih ragu dengan kehalalannya?
Sebenarnya apa sih MLM itu?
Akhir-akhir ini marak dibicarakan mengenai sistem pemasaran  berjenjang yang lebih ngetrend dengan sebutan  MLM (Multi level marketing). MLM pada dasarnya merupakan salah satu bentuk sistem pemasaran yang digunakan untuk mempromosikan  produk tertentu kepada masyarakat dengan cara penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung.
Seiring dengan perkembangn dalam prakteknya, sistem MLM  menjadi sangat kompleks dan variatif. Berbeda produknya berbeda pula sistemnya. Hal ini yang mengakibatkan perbedaan pandangan mengenai halal dan tidaknya MLM.
Perbedaan antara MLM dengan sistem pemasaran lainnya adalah adanya upline dan downline. Upline atau promotor biasanya adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan lebih dulu. Sedangkan downline adalah anggota baru yang direkrut oleh upline (promotor). Dengan kata lain downline yang berhasil merekrut anggota baru akan menjadi upline dari anggota baru tersebut dan begitu juga seterusnya. Semakin banyak penjualan yang dilakukan akan semakin besar pula insentif yang didapatkannya. Insetif  yang diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi yang otomatis terjadi jika bawahan melakukan pembelian barang, bukan berapa banyak seorang upline dapat merekrut orang sebagai downline-nya.
Pada kenyatannya banyak ditemukan perbedaan pandangan dalam menafsirkan antara pemasaran berjenjang dengan permainan uang (money game). Pemasaran berjenjang pada hakikatnya adalah sebuah sistem distribusi barang. Banyaknya bonus didapat dari besarnya penjualan yang didistribusikan melalui jaringannya. Sebaliknya, pada permainan uang bonus didapat dari perekrutan, bukan berapa besar penjualan. Kesulitan membedakan pemasaran berjenjang dengan permainan uang terjadi karena bonus yang diterima berupa gabungan dengan komposisi tertentu antara bonus perekrutan dan komisi besarnya  penjualan.
MLM akan sangat merugikan bagi downline yang berada di posisi terakhir apabila tidak dapat menjaring orang lain sebagai downline-nya. Dalam sistem MLM menggunakan sistem seperti bentuk piramid dimana orang yang berada di paling atas akan mendapatkan keuntungan yang paling besar dari pada orang-orang dibawahnya walaupun tanpa bekerja. Di dalam Islam, hal ini tidak dibenarkan karena memdapatkah nafkah tanpa ada pengorbanan dari usahanya sendiri.
Selain dari sistemnya, halal tidaknya MLM juga dapat dari produk apa yang dijual-belikan. Apabila produk yang dijual-belikan memiliki mamfaat bagi konsumen maka dapat dikatakan halal, tetapi apabila produk yang dijual-belikan tidak memiliki mamfaat bagi konsumen maka dapat dikatakan haram.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam pemasaran berjenjang antara lain: (1) Tidak ada bonus perekrutan karena bebas biaya bergabung. (2) Produk yang dipasarkan merupakan produk dinamis, misalnya pulsa telepon seluler. (3) Bonus hanya diperoleh dengan adanya pemesanan berulang. (4) Harga produk lebih murah atau hampir sama dengan harga pasar konvensional. (5) Komisi atau bonus tiap transaksi yang dilakukan relatif kecil.


Permodalan dalam Islam


Oleh : Inayah Subandi (Akuntansi 2011)

Islam adalah agama yang sempurna. Segala tingkah laku manusia dari ia bangun tidur hingga tidur lagi, telah diatur dalam al-qur’an. Bahkan sampai dengan kegiatan perekonomian pun, sudah diatur. Kegiatan ekonomi yang telah diatur dalam syariah islam, biasa disebut dengan ekonomi islam/ekonomi syariah. Ekonomi islam bersumber pada Al-Qur’an, Haddits, Ijma’ dan juga ijtihad dan qiyas. Pada jaman berkembangnya peradaban islam di dunia, ekonomi islam dapat berjalan dengan baik dan berkembang dengan pesat. Namun, mulai menghilang setelah peradaban islam runtuh dan negara-negara islam dijajah oleh negara-negara kapitalis dan imperialis. Ekonomi islam yang pada awalnya mulai menghilang seiring dengan runtuhnya peradaban-peradaban islam di dunia, kini mulai berkembang lagi.
Ekonomi islam mengatur jual-beli, sewa-menyewa, hutang-piutang, gadi, asuransi, dan dan juga tentang modal. Modal dalam islam disebut juga ra’sul maal. Ra’su dalam bahasa Arab adalah atas segala sesuatu. Jadi, ra’sul maal diartikan sebagai modal awal/pokok. Menurut pakar ekonomi islam, Sya’ban Fahmi, Ra’sul maal adalah semua kekayaan yang bernilai secara syar’i yang disertai usaha manusia dalam memproduksinya dengan tujuan pengembangan. (Fahmi dalam Mediawati: - )
Modal dapat diperoleh dari diri pribadi atau dengan kerjasama dengan orang lain/pihak lain. Mencampur modal atau melakukan kongsi dengan pihak lain disebut dengan syirkah. Syirkah  secara harfiah berarti mencampur. Sedangkan, syirkah dalam artian fiqih berarti suatu akad antara dua orang atau lebih untuk berkongsi modal dan bersekutu dalam keuntungan. Landasan hukum yang digunakan dalam syirkah adalah Q.S As-Shaad ayat 24, yang artinya:
 “dan sesungguhnya kebanyakan dari orang – orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat kepada sebagian yang lain kecuali orang – orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.”
dan Hadist dari Abu Hurairah, Rosulullah SAW bersabda:
            “sesungguhnya Allah SWT berfirman, Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat salama salah satunya tidak menghianati lainnya”. (HR Abu Dawud No 2936 dalam kitab Al Bayu, dan Hakim)
            Modal yang disetorkan dapat berupa uang, barang(berupa barang milik dan juga barang dagangan), dan hak kekayaan intelektual. Jumlah nominal harus diketahui dengan jelas pada awal periode. Untuk barang dan hak kekayaan intelektual, besar nominalnya sesuai dengan kesepakatan awal. Jika terdapat mata uang asing, maka kurs yang digunakan adalah kurs pada hari awal kegiatan tersebut. Uraian di atas memang sekilas tidak berbeda dengan modal pada ekonomi konvensional. Namun, perbedaan itu terletak pada prinsip ekonomi islam yang tidak boleh dilanggar oleh pelaku usaha. Contoh hal-hal yang dilarang adalah, menggunakan modal untuk menjalankan usaha yang bersifat perjuadian/gambling atau melakukan usaha yang mengandung riba, sedangkan pada kapitalis tidak ada pembatasan jenis usaha dan berorientasi maximizing profit menggunakan prinsip “mengeluarkan biaya seminimal mungkin, untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin”
      Al-Mawsu’ah, Al-ilmiyahwa, Al-Amaliyah, Al islamiyah berpendapat bahwa ada beberapa kriteria untuk dijadikan acuan/pedoman dalam menilai suatu investasi sesuai dengan Islam atau tidak. Kriteria itu adalah investasi tersebut baik bagi Islam, invstasi tersebut memberikan rezeki yang luas kepada masyarakat, membantas kekafiran, memeperbaiki pendapatan dan kekayaan, memelihara dan menumbuhkembangkan harta, dan yang terakhir melindungi kepentingan masyarakat.




Multi Level Marketing (MLM) dalam Pandangan Islam


Oleh : Damar Romadhoni (Manajemen 2011)

Multi Level Marketing atau yang biasa disebut dengan MLM merupakan suatu sistem bisnis yang dikembangkan oleh orang-orang barat. Kini sistem bisnis ini sudah banyak menular dan diterapkan di negara selain Amerika Serikat, bahkan di negara islam sekalipun. Berdasarkan informasi yang pernah saya dapatkan, saat ini telah ada sekitar 200 jenis MLM bahkan lebih.
Pada intinya, MLM itu jenis perdagangan secara umum dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. “Wa ahallallahul-bay'a wa harroma-ribaa” Yang artinya “…Allah menghalalkan jual-beli, dan mengharamkan riba…” Namun MLM dapat dikatakan halal jika memenuhi 5 syarat berikut ini.
  1. Tidak menggunakan sistem mengerucut.
  2. Distributor pertama tidak harus selalu diuntungkan.
  3. Tidak menjual/mentransaksikan barang-barang/produk yang diharamkan oleh syari’at agama Islam.
  4. Tidak mengandung unsur penipuan dan gharar.
    Kadang ada seorang peserta MLM yang sudah semangat mengumpulkan poin, namun pada akhirnya bonus itu tidak dapat diberikan. Hal ini menunjukkan adanya kerugian yang ditimpakan kepada peserta MLM. 
  5. Berikut ini merupakan hal paling penting yang harus kita pahami, yaitu tidak menjadikan barang sebagai permainan, pada dasarnya yang dijadikan target adalah uang. Intinya adalah permainan uang yang menjadi target utama bahkan barang itu tidak pernah dipedulikan keadaannya, mau rusak atau tidak yang penting dapat poin dan uang terus mengalir. Bahkan ketika menjual produk tersebut, dia akan menjualnya dengan penuh kedustaan seperti ketika menawarkan produk sangat berlebihan dalam memuji produknya agar terlihat produk ini adalah produk yang istimewa dan luar biasa. Ini adalah MLM yang menjadikan barang itu hanyalah sebagai simbol, sementara yang dijadikan tujuan utama adalah permainan uang. Tentunya hal ini diharamkan.
Jika kita lihat dari kelima poin diatas, maka hampir semua MLM tidak lepas dari kelima poin diatas. Bahkan bisa diumpamakan kalau seandainya syarat ini benar-benar diterapkan maka sama dengan pengandaian “silahkan renang, tapi jangan sampai basah”, jelas sesuatu hal yang sangat tidak mungkin. Dengan demikian sangat sulit permainan MLM itu ditemukan yang syar’i, sesuai dengan ajaran agama Islam. Oleh karena itu sebaiknya kita menghindar dari sistemnya atau terjun ke dalamnya. Namun jika kita sekedar membeli produknya (yang dijual dengan sistem MLM) maka hal ini dibolehkan dan tidak ada masalah, yang penting kita tidak terikat oleh sistemnya.
Wallahu a’lam..


Sumber :
Kajian bersama ust. Zainal Abidin Syamsudin tentang Hukum MLM (Multi Level Marketing)

BELAJAR BISNIS DARI SANG ENTREPRENEUR LEGENDARIS

Oleh : Muhammad Wendy Hidayat (Akuntansi 2010)
 “Sesungguhnya karakter itu adalah fondasi, apapun kompetensi yang dibangun diatas fondasi ini akan berdiri tegak dengan baik dan benar.”(Erie Sudewo)
Entrepreneurship. Istilah tersebut mempunyai daya tarik yang kuat bagi banyak orang untuk mempelajarinya. Bagaimana tidak, selain menawarkan income yang tidak terbatas, entrepreneurship juga ikut berperan dalam menggerakan perekonomian. Sesuatu yang sangat mulia tentunya. Maka tidak heran jika saat ini banyak orang berlomba – lomba untuk menjadi seorang entrepreneur yang sukses.
Jika bicara tentang entrepreneur, tahukah anda, di dunia ini pernah lahir seorang entrepreneur legendaris yang pernah menguasai perdagangan di seluruh jazirah arab pada masanya ? Yang pada umur 12 tahun sudah menjadi seorang entrepreneur dan berdagang sampai ke Syiria. Muhammad bin Abdullah namanya. Ya benar, dialah nabi besar Muhammad SAW.
                Selain sebagai nabi dan rasul, Muhammad juga terkenal sebagai entrepreneur yang handal. Bahkan jika dihitung, ia lebih lama berkiprah sebagai entrepreneur dibanding menjadi nabi. Perbandingannya adalah 25 tahun (dari umur 12 – 37 tahun) sebagai entrepreneur dan 23 tahun (dari usia 40 – 63 tahun) sebagai nabi. Dengan pengalaman selama itu, tentu kita tidak keliru jika belajar dari filosofi bisnis beliau.
Untuk mempelajari kiat sukses berbisnis ala Rasulullah, hal yang paling penting untuk kita pahami terlebih dahulu adalah bagaimana karakter seorang entrepreneur yang dicontohkan olehnya. Karakter adalah fondasi yang sangat penting dalam menciptakan perilaku bisnis seseorang. Tanpa karakter dasar yang baik dalam berbisnis, seseorang akan mudah tergoda untuk menghalalkan segala cara demi mendapat keuntungan yang sebesar – besarnya serta mudah terpengaruh dalam persaingan bisnis yang tidak sehat. Oleh karena itu, pahami dan pelajari dulu karakter bisnis Rasulullah, baru memperdalam strategi bisnis lainnya yang dicontohkan beliau. Seperti quote diawal tulisan ini, saat “fondasi” kita sudah baik, kompetensi yang berkaitan lainnya tentu akan ikut serta dengan sendirinya.
Setidaknya ada 4 karakter dasar, disamping banyak sifat mulia lainnya yang dimiliki Rasulullah, yaitu:
1.       Siddiq (jujur)
Jujur adalah poin penting dalam menjalankan bisnis. Nabi Muhammad sangat meyakini bahwa membohongi konsumen hanya akan membuat mereka tidak mau bertransaksi lagi dengan kita. Ia mencontohkan bagaimana berperilaku jujur dengan tidak mengingkari janji yang telah disepakati, tidak menyembunyikan cacat atas sesuatu yang ditransaksikan, dan tidak mengelabui harga pasar (asymmetric information).
2.       Amanah (dapat dipercaya)
Kejujuran erat kaitannya dengan karakter amanah. Biasanya orang yang jujur pastilah dapat dipercaya, begitupun sebaliknya. Bersikap amanah mutlak diperlukan dalam setiap kegiatan bisnis. Sebagai seorang pebisnis, Muhammad selalu memberikan hak pembeli dan orang – orang yang memercayakan modalnya kepada beliau. Partner bisnis tidak akan ragu dalam menghabiskan uangnya untuk berbisnis dengan orang – orang yang amanah.
Perilaku amanah meliputi tidak mengurangi sesuatu yang disetujui, tidak menambah sesuatu yang disepakati, dan memberikan sesuatu sesuai pesanan. Dalam salah satu bukunya, Syafii Antonio menjelaskan bahwa sehebat apapun strategi bauran pemasaran (mix marketing) yang bertumpu pada “4P” (product, price, place, and promotion) atau “4C” (commodity, customer, competition, and change) ditempuh, tidak akan sukses tanpa disertai adanya nilai – nilai amanah.
3.       Fatanah (cakap/cerdas):
Dalam karakter fatanah Rasulullah, tertanam kompetensi yang berkualitas dalam menjalankan bisnis. Hal ini berkaitan dengan kemampuan menjaga profesionalisme dan pelayanan yang baik kepada pelanggan, melakukan administrasi dokumen transaksi (konsep akuntansi), mampu mengatasi perubahan yang terjadi di pasar, serta kreatif dan inovatif (thinking out of the box).
4.       Tabligh (menyampaikan)
Dalam kegiatan bisnis, tabligh bisa berarti melakukan komunikasi bisnis yang efektif. Dengan karakter seperti ini Rasulullah mampu menyampaikan keunggulan – keunggulan produk dengan menarik dan tepat sasaran tanpa meninggalkan kejujuran dan kebenaran serta terindar dari tindakan marketing yang menipu konsumen.
Pada kenyataannya kita memang tidak hidup di zaman kejayaan islam, dimana nilai – nilai positif kehidupan sangat diutamakan. Kita memang tidak mempunyai teladan sehebat Muhammad pada zaman sekarang. Ya, dia dan kita terkait dimensi waktu yang terlalu jauh berbeda. Namun, bukankah nilai – nilai islam yang dibawa olehnya tidak pernah tergerus zona waktu? Sungguh ia adalah sebaik – baiknya teladan dalam segala aspek kehidupan, tak terkecuali dalam berbisnis. Wallahu a’lam.



Sumber Referensi:
Muhammad sebagai Pedagang, Ippho Santosa
Ensiklopedia Leadership & Manajemen Muhammad SAW “The Super Leader Super Manager” Volume 2: Bisnis dan Kewirausahaan, Dr. Muhammad Syafii Antonio, M. Ec dan Tim Tazkia
Best Practice: Character Building, Erie Sudewo

Menyikapi Praktek “Multilevel Marketing” yang Berkembang Saat Ini

Oleh: Riki Wahyu Fauziadi (Akuntansi 2011)

 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Perhatikan olehmu sekalian, sesungguhnya di dunia ini perdagangan merupakan sembilan dari sepuluh pintu rezeki”.[1]
***
Kegiatan ekonomi dalam pandangan Islam merupakan suatu tuntutan kehidupan. Di samping itu, juga merupakan suatu aktivitas yang memiliki dimensi ibadah bila didasarkan pada niat kerena-Nya. Islam tidak menghendaki umatnya untuk hidup dalam keterbelakangan dan ketertinggalan ekonomi. Akan tetapi, Islam juga tidak menghendaki umatnya untuk menjadi “mesin” yang akan melahirkan budaya materialisme dan hanya mengejar pada keuntungan semata tetapi Islam mengajarkan kepada seluruh manusia untuk berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong sesama) sebagai tanggungjawab sosial dalam kegiatan ekonomi.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup yang beragam manusia tidak mungkin hidup dalam kesendirian, ia harus bekerja sama dengan orang lain. Hal ini sebagaimana firman Allah yang artinya: “…, sesungguhnya Kami ciptakan kamu bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar kamu saling mengenal” (QS. Al-Hujurat:13) sepenggal dari ayat ini menekankan bahwa Allah mengajarkan kepada manusia  agar kita saling mengenal satu sama lain. Diantara individu satu dengan individu lain pasti memiliki keberagaman baik itu sikap maupun sifat. Pada dasarnya keberagaman ini merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindari maupun dicegah. Hal ini akan mendorong bagi setiap individu untuk saling melengkapi satu sama lain, misalnya diantara produsen dan distributor, keduanya pasti memerlukan kerjasama dan salah satu bentuk kerjasama yang sekarang ini menjadi trend ialah konsep pemasaran Multilevel Marketing (MLM) yang sering juga disebut Network Marketing (Pemasaraan dengan sistem jaringan).

Maksud “Multilevel Marketing” adalah suatu konsep perusahaan dengan penyaluran barang (produk dan jasa tertentu) yang memberi kesempatan kepada para konsumen untuk turut terlibat sebagai penjual dan memperoleh manfaat dan keuntungan di dalam garis kemitraannya. Beberapa dekade belakangan ini, gerakan perusahaan pemasaran berjenjang atau dikenal dengan Multi Level Marketing (MLM) semakin berkembang pesat. Dalam istilah MLM, anggota dapat pula disebut sebagai distributor atau mitra niaga. Jika mitraniaga mengajak orang lain untuk menjadi anggota pula sehingga jaringan pelanggan semakin besar, itu artinya mitraniaga telah berjasa mengangkat omset perusahaan. Atas dasar itulah kemudian perusahaan berterimakasih dengan bentuk memberi sebagian keuntungannya kepada mitraniaga yang berjasa dalam bentuk insentif berupa bonus, baik bonus bulanan, tahunan ataupun bonus-bonus lainnya.

Pada dasar kegiatan multilevel marketing termasuk kedalam hukum fiqh muamalah, sebagaimana hukum fiqh muamalah itu sendiri adalah segala sesuatu boleh dikerjakan kecuali ada dalil yang menyatakan sebaliknya. Akan tetapi, pada prakteknya kerap kali mengindikasikan adanya riba (memutar dana yang terkumpul), gharar (penipuan), dharar (hal-hal yang membahayakan, merugikan, atau menzhalimi pihak lain), dan jahalah (ketidaktransparanan dalam sistem dan aturan). Namun, kita jangan kemudian terburu-buru dahulu dalam memvonis sebuah MLM, sebelum diketahui secara pasti sistem MLM tersebut. Apakah telah tercampur adukkan pada riba, gharar, dharar, maupun jahalah ataupun tidak?

Berikut ini ada beberapa hal yang `mengganggu` dari sistem pemasaran langsung yang diterapkan di MLM ini antara lain;

Terkadang komisi dapat mencapai ratusan ribu sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ribu. Oleh karena itu, strategi perusahaan dalam memasarkan produknya ialah dengan menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi calon anggota baru dengan keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil yaitu harga produk. Jadi tujuan transaksi tersebut bisa diartikan memiliki kecenderungan pada komisi yang akan diperoleh dan bukan lagi laba produk yang telah dijual.

Selain itu, metode pendekatan penawarannya itu sendiri karena memang di situlah ujung tombak dari sistem penjualan langsung dan sekaligus juga di situlah titik yang menimbulkan masalah. Banyak orang akan membeli suatu produk, hanya karena merasa tidak bisa menolak saat ditawari oleh teman atau saudaranya


“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan di antara keduanya ada hal-hal yang syubhat di mana sebagian besar manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram.”[2] Dan sebagaimana pesan Ali bin Abi Thalib ra, “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan pada sesuatu yang tidak meragukan.”[3]


Selanjutnya dari segi fiqh muamalah ada beberapa ulama yang belum berani memastikan apakah Multi Level Marketing tersebut termasuk kedalam transaksi yang halal dan thayib? Saat ini, keberadaan Multi Level Marketing masih menjadi kontroversi. Berbagai alasan menjadi penyebab keraguan masyarakat akan kehalalan MLM mengingat begitu banyaknya kejadian di masyarakat yang kontroversial dimana masyarakat yang menginginkan kemakmuran, kekayaan dan kesehatan dalam waktu relatif singkat. Akan tetapi, jika sistem dan prateknya yang digunakan telah sesuai dengan tuntutan yang telah diajarakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam, apakah kita masih akan memilih produk yang diragukan kehalalannya? Perkembangan MLM konvensional yang notabene terindikasi riba, gharar, dharar, dan jahalah, telah merajalela. Bagaimana kita akan menyikapinya agar tidak terjerumus oleh hal-hal tersebut? Sedangkan produk-produk berunsur syubhat beredar luas di pasaran dengan iklan-iklan yang sudah tidak syar’i terpampang di media massa. Semua ini merupakan tugas yang harus kita hadapi bersama agar kita dapat bergerak cepat mencegah kerusakan lebih lanjut, dengan membumikan ekonomi syari’ah.

Melihat mayoritas rakyat Indonesia adalah beragama Islam, usaha-usaha bisnis dengan menggunakan sistem MLM tentunya sangat prospektif serta memiliki potensi besar untuk berkembang. Tetapi untuk keamanan khususnya dari sisi syari’ah, untuk sementara ini kita berpegang dulu kepada rekomendasi MUI sebagai ulil amri. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat menjadi pegangan untuk menyikapi Multilevel Marketing yang berkembang saat ini. Wallahu a’lam bishowab.


[1]  Hadits Riwayat Ahmad
[2]  Hadits Riawayat Bukhari dan Muslim
[3]  Hadits Riawayat Tirmidzi dan Nasai

Ketidakmerataan: Antara si Miskin dan si Kaya


Oleh : Ananda Agustin Fitriana (Akuntansi 2010)          

         Ketidakmerataan atau kesenjangan ekonomi atau mungkin penjabarannya adalah ketimpangan dalam pendistribusian pendapatan antara kelompok atas dengan kelompok bawah. Kemiskinan sudah mulai menjadi bahan topik pembicaraan bahkan sejak Yunani Kuno, yang menurut Heraclitus seorang filsuf Yunani Kuno “Everything flows, everything constantly changing” kira – kira begitulah perekonomian di dunia ini, selalu mengalir dan tidak akan pernah sama, karena itu dibutuhkan pemikiran – pemikiran yang cerdik dan tepat untuk dapat memprediksi perubahan – perubahan yang ada. Hingga sekarang atau pada masa ini sudah banyak ahli – ahli perekonomian yang telah membuahkan buah pikirnya kepeda kita para generasi muda.

            Dan hampir semua dari teori – teori yang telah dihasilkan oleh para ahli – ahli ekonomi tersebut membahas mengenai bagaimana cara mengatasi ketimpangan pendapatan atau mungkin bisa kita sebut dengan mengurangi kemiskinan hingga sekecil mungkin. Kenapa kemiskinan begitu menarik untuk dibahas oleh para ekonom kawakan tersebut disaat banyak orang – orang berkecukupan telah berhasil membuat diri mereka semakin kaya dan kaya?

            Jawabannya yaitu karena kemiskinan akan membawa dampak negatif bagi kehidupan suatu negara, Menurut  Andre  Bayo  Ala,  1981,  kemiskinan  itu  bersifat  multi  dimensional. Artinya  kebutuhan  manusia  itu  bermacam  –  macam  maka  kemiskinan  pun  memiliki banyak aspek. Artinya bukan hanya sektor perekonomian saja yang terkena dampak dari kemiskinan akan tetapi faktor budaya bahkan kriminalitas pun bisa ikut terpengaruh.

            Lalu kembali ke bahasan utama, bagaimana cara mengatasi kemiskinan – kemiskinan yang terjadi di sekitar kita padahal di tengah – tengah kita terdapat para juragan – juragan permodalan yang semakin kaya tiap harinya?

            Ekonomi Islam menjawab hal ini dengan mudah, yaitu dengan adanya distribusi pendapatan, atau mungkin biasa kita, para umat muslim, lakukan dengan praktek zakat. Dalam praktek zakat orang – orang yang mampu menyumbangkan sebagian hartanya kepada orang – orang yang membutuhkannya. Zakat adalah kewajiban finansial dari harta kekayaan menurut ketentuan Islam. Dan, zakat bukanlah pajak yang untuk menjamin penerimaan negara. Distribusi hasil pengumpulan zakat harta ditujukan kepada delapan kelompok sasaran (asnaf), sebagaimana firman Allah SWT dalam surat at-Taubah: 60,

“Hanya zakat itu untuk orang-orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, orang muallaf hatinya, untuk memerdekakan budak (hamba), orang yang berhutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan untuk orang musafir sebagai suatu keperluan dari pada Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

            Zakat berpengaruh pula terhadap pilihan konsumen dalam hal mengalokasikan pendapatannya untuk tabungan atau investasi dan konsumsi. Pengaruh dari zakat dari aspek sosial ekonomi, memberikan dampak terciptanya keamanan masyarakat dan menghilangkan pertentangan kelas karena ketajamannya perbedaan pendapatan. Karena itulah zakat dianggap cukup mampu dalam menjembatani kesenjangan antara si kaya dengan si miskin yang sudah sejak lama telah terpisah.
 

Happy Birthday

Selamat Ulang Tahun untuk Harsa Kunthara (ilmu ekonomi/2010) 


Semoga panjang umur, sehat selalu, dan semua cita-citanya bisa tercapai.
Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT, aamiin yaa Robbal alamin :)


@KnKEI_SEFUGM