Oleh : Damar Romadhoni (Manajemen 2011)
Multi Level Marketing atau yang biasa disebut dengan MLM merupakan suatu sistem bisnis yang dikembangkan oleh orang-orang barat. Kini sistem bisnis ini sudah banyak menular dan diterapkan di negara selain Amerika Serikat, bahkan di negara islam sekalipun. Berdasarkan informasi yang pernah saya dapatkan, saat ini telah ada sekitar 200 jenis MLM bahkan lebih.
Pada intinya, MLM itu jenis perdagangan secara umum dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. “Wa ahallallahul-bay'a wa harroma-ribaa” Yang artinya “…Allah menghalalkan jual-beli, dan mengharamkan riba…” Namun MLM dapat dikatakan halal jika memenuhi 5 syarat berikut ini.
- Tidak menggunakan sistem mengerucut.
- Distributor pertama tidak harus selalu diuntungkan.
- Tidak menjual/mentransaksikan barang-barang/produk yang diharamkan oleh syari’at agama Islam.
- Tidak mengandung unsur penipuan dan gharar.
Kadang ada seorang peserta MLM yang sudah semangat mengumpulkan poin, namun pada akhirnya bonus itu tidak dapat diberikan. Hal ini menunjukkan adanya kerugian yang ditimpakan kepada peserta MLM. - Berikut ini merupakan hal paling penting yang harus kita pahami, yaitu tidak menjadikan barang sebagai permainan, pada dasarnya yang dijadikan target adalah uang. Intinya adalah permainan uang yang menjadi target utama bahkan barang itu tidak pernah dipedulikan keadaannya, mau rusak atau tidak yang penting dapat poin dan uang terus mengalir. Bahkan ketika menjual produk tersebut, dia akan menjualnya dengan penuh kedustaan seperti ketika menawarkan produk sangat berlebihan dalam memuji produknya agar terlihat produk ini adalah produk yang istimewa dan luar biasa. Ini adalah MLM yang menjadikan barang itu hanyalah sebagai simbol, sementara yang dijadikan tujuan utama adalah permainan uang. Tentunya hal ini diharamkan.
Jika kita lihat dari kelima poin diatas, maka hampir semua MLM tidak lepas dari kelima poin diatas. Bahkan bisa diumpamakan kalau seandainya syarat ini benar-benar diterapkan maka sama dengan pengandaian “silahkan renang, tapi jangan sampai basah”, jelas sesuatu hal yang sangat tidak mungkin. Dengan demikian sangat sulit permainan MLM itu ditemukan yang syar’i, sesuai dengan ajaran agama Islam. Oleh karena itu sebaiknya kita menghindar dari sistemnya atau terjun ke dalamnya. Namun jika kita sekedar membeli produknya (yang dijual dengan sistem MLM) maka hal ini dibolehkan dan tidak ada masalah, yang penting kita tidak terikat oleh sistemnya.
Wallahu a’lam..
Sumber :
Kajian bersama ust. Zainal Abidin Syamsudin tentang Hukum MLM (Multi Level Marketing)
0 komentar:
Posting Komentar