Oleh : Ananda Agustin Fitriana (Akuntansi 2010)
Ketidakmerataan atau kesenjangan ekonomi atau mungkin penjabarannya adalah ketimpangan dalam pendistribusian pendapatan antara kelompok atas dengan kelompok bawah. Kemiskinan sudah mulai menjadi bahan topik pembicaraan bahkan sejak Yunani Kuno, yang menurut Heraclitus seorang filsuf Yunani Kuno “Everything flows, everything constantly changing” kira – kira begitulah perekonomian di dunia ini, selalu mengalir dan tidak akan pernah sama, karena itu dibutuhkan pemikiran – pemikiran yang cerdik dan tepat untuk dapat memprediksi perubahan – perubahan yang ada. Hingga sekarang atau pada masa ini sudah banyak ahli – ahli perekonomian yang telah membuahkan buah pikirnya kepeda kita para generasi muda.
Dan hampir semua dari teori – teori yang telah dihasilkan oleh para ahli – ahli ekonomi tersebut membahas mengenai bagaimana cara mengatasi ketimpangan pendapatan atau mungkin bisa kita sebut dengan mengurangi kemiskinan hingga sekecil mungkin. Kenapa kemiskinan begitu menarik untuk dibahas oleh para ekonom kawakan tersebut disaat banyak orang – orang berkecukupan telah berhasil membuat diri mereka semakin kaya dan kaya?
Jawabannya yaitu karena kemiskinan akan membawa dampak negatif bagi kehidupan suatu negara, Menurut Andre Bayo Ala, 1981, kemiskinan itu bersifat multi dimensional. Artinya kebutuhan manusia itu bermacam – macam maka kemiskinan pun memiliki banyak aspek. Artinya bukan hanya sektor perekonomian saja yang terkena dampak dari kemiskinan akan tetapi faktor budaya bahkan kriminalitas pun bisa ikut terpengaruh.
Lalu kembali ke bahasan utama, bagaimana cara mengatasi kemiskinan – kemiskinan yang terjadi di sekitar kita padahal di tengah – tengah kita terdapat para juragan – juragan permodalan yang semakin kaya tiap harinya?
Ekonomi Islam menjawab hal ini dengan mudah, yaitu dengan adanya distribusi pendapatan, atau mungkin biasa kita, para umat muslim, lakukan dengan praktek zakat. Dalam praktek zakat orang – orang yang mampu menyumbangkan sebagian hartanya kepada orang – orang yang membutuhkannya. Zakat adalah kewajiban finansial dari harta kekayaan menurut ketentuan Islam. Dan, zakat bukanlah pajak yang untuk menjamin penerimaan negara. Distribusi hasil pengumpulan zakat harta ditujukan kepada delapan kelompok sasaran (asnaf), sebagaimana firman Allah SWT dalam surat at-Taubah: 60,
“Hanya zakat itu untuk orang-orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, orang muallaf hatinya, untuk memerdekakan budak (hamba), orang yang berhutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan untuk orang musafir sebagai suatu keperluan dari pada Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
Zakat berpengaruh pula terhadap pilihan konsumen dalam hal mengalokasikan pendapatannya untuk tabungan atau investasi dan konsumsi. Pengaruh dari zakat dari aspek sosial ekonomi, memberikan dampak terciptanya keamanan masyarakat dan menghilangkan pertentangan kelas karena ketajamannya perbedaan pendapatan. Karena itulah zakat dianggap cukup mampu dalam menjembatani kesenjangan antara si kaya dengan si miskin yang sudah sejak lama telah terpisah.
Dan hampir semua dari teori – teori yang telah dihasilkan oleh para ahli – ahli ekonomi tersebut membahas mengenai bagaimana cara mengatasi ketimpangan pendapatan atau mungkin bisa kita sebut dengan mengurangi kemiskinan hingga sekecil mungkin. Kenapa kemiskinan begitu menarik untuk dibahas oleh para ekonom kawakan tersebut disaat banyak orang – orang berkecukupan telah berhasil membuat diri mereka semakin kaya dan kaya?
Jawabannya yaitu karena kemiskinan akan membawa dampak negatif bagi kehidupan suatu negara, Menurut Andre Bayo Ala, 1981, kemiskinan itu bersifat multi dimensional. Artinya kebutuhan manusia itu bermacam – macam maka kemiskinan pun memiliki banyak aspek. Artinya bukan hanya sektor perekonomian saja yang terkena dampak dari kemiskinan akan tetapi faktor budaya bahkan kriminalitas pun bisa ikut terpengaruh.
Lalu kembali ke bahasan utama, bagaimana cara mengatasi kemiskinan – kemiskinan yang terjadi di sekitar kita padahal di tengah – tengah kita terdapat para juragan – juragan permodalan yang semakin kaya tiap harinya?
Ekonomi Islam menjawab hal ini dengan mudah, yaitu dengan adanya distribusi pendapatan, atau mungkin biasa kita, para umat muslim, lakukan dengan praktek zakat. Dalam praktek zakat orang – orang yang mampu menyumbangkan sebagian hartanya kepada orang – orang yang membutuhkannya. Zakat adalah kewajiban finansial dari harta kekayaan menurut ketentuan Islam. Dan, zakat bukanlah pajak yang untuk menjamin penerimaan negara. Distribusi hasil pengumpulan zakat harta ditujukan kepada delapan kelompok sasaran (asnaf), sebagaimana firman Allah SWT dalam surat at-Taubah: 60,
“Hanya zakat itu untuk orang-orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, orang muallaf hatinya, untuk memerdekakan budak (hamba), orang yang berhutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan untuk orang musafir sebagai suatu keperluan dari pada Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
Zakat berpengaruh pula terhadap pilihan konsumen dalam hal mengalokasikan pendapatannya untuk tabungan atau investasi dan konsumsi. Pengaruh dari zakat dari aspek sosial ekonomi, memberikan dampak terciptanya keamanan masyarakat dan menghilangkan pertentangan kelas karena ketajamannya perbedaan pendapatan. Karena itulah zakat dianggap cukup mampu dalam menjembatani kesenjangan antara si kaya dengan si miskin yang sudah sejak lama telah terpisah.
0 komentar:
Posting Komentar