Minggu, 01 Juli 2012

MLM Halal atau Haramkah?

Oleh : Sri Maharani Widyastuti (Akuntansi 2011)

Masih bingung tentang MLM?
Masih ragu dengan kehalalannya?
Sebenarnya apa sih MLM itu?
Akhir-akhir ini marak dibicarakan mengenai sistem pemasaran  berjenjang yang lebih ngetrend dengan sebutan  MLM (Multi level marketing). MLM pada dasarnya merupakan salah satu bentuk sistem pemasaran yang digunakan untuk mempromosikan  produk tertentu kepada masyarakat dengan cara penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung.
Seiring dengan perkembangn dalam prakteknya, sistem MLM  menjadi sangat kompleks dan variatif. Berbeda produknya berbeda pula sistemnya. Hal ini yang mengakibatkan perbedaan pandangan mengenai halal dan tidaknya MLM.
Perbedaan antara MLM dengan sistem pemasaran lainnya adalah adanya upline dan downline. Upline atau promotor biasanya adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan lebih dulu. Sedangkan downline adalah anggota baru yang direkrut oleh upline (promotor). Dengan kata lain downline yang berhasil merekrut anggota baru akan menjadi upline dari anggota baru tersebut dan begitu juga seterusnya. Semakin banyak penjualan yang dilakukan akan semakin besar pula insentif yang didapatkannya. Insetif  yang diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi yang otomatis terjadi jika bawahan melakukan pembelian barang, bukan berapa banyak seorang upline dapat merekrut orang sebagai downline-nya.
Pada kenyatannya banyak ditemukan perbedaan pandangan dalam menafsirkan antara pemasaran berjenjang dengan permainan uang (money game). Pemasaran berjenjang pada hakikatnya adalah sebuah sistem distribusi barang. Banyaknya bonus didapat dari besarnya penjualan yang didistribusikan melalui jaringannya. Sebaliknya, pada permainan uang bonus didapat dari perekrutan, bukan berapa besar penjualan. Kesulitan membedakan pemasaran berjenjang dengan permainan uang terjadi karena bonus yang diterima berupa gabungan dengan komposisi tertentu antara bonus perekrutan dan komisi besarnya  penjualan.
MLM akan sangat merugikan bagi downline yang berada di posisi terakhir apabila tidak dapat menjaring orang lain sebagai downline-nya. Dalam sistem MLM menggunakan sistem seperti bentuk piramid dimana orang yang berada di paling atas akan mendapatkan keuntungan yang paling besar dari pada orang-orang dibawahnya walaupun tanpa bekerja. Di dalam Islam, hal ini tidak dibenarkan karena memdapatkah nafkah tanpa ada pengorbanan dari usahanya sendiri.
Selain dari sistemnya, halal tidaknya MLM juga dapat dari produk apa yang dijual-belikan. Apabila produk yang dijual-belikan memiliki mamfaat bagi konsumen maka dapat dikatakan halal, tetapi apabila produk yang dijual-belikan tidak memiliki mamfaat bagi konsumen maka dapat dikatakan haram.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam pemasaran berjenjang antara lain: (1) Tidak ada bonus perekrutan karena bebas biaya bergabung. (2) Produk yang dipasarkan merupakan produk dinamis, misalnya pulsa telepon seluler. (3) Bonus hanya diperoleh dengan adanya pemesanan berulang. (4) Harga produk lebih murah atau hampir sama dengan harga pasar konvensional. (5) Komisi atau bonus tiap transaksi yang dilakukan relatif kecil.


0 komentar:

Posting Komentar