Oleh : Sri Maharani Widyastuti (Akuntansi 2011)
Masih
bingung tentang MLM?
Masih
ragu dengan kehalalannya?
Sebenarnya
apa sih MLM itu?
Akhir-akhir ini marak dibicarakan mengenai sistem
pemasaran berjenjang yang lebih ngetrend dengan sebutan MLM (Multi
level marketing). MLM pada dasarnya merupakan salah
satu bentuk sistem pemasaran yang digunakan untuk mempromosikan produk tertentu kepada masyarakat dengan cara
penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga
penyalur secara langsung.
Seiring dengan perkembangn dalam
prakteknya, sistem MLM menjadi sangat
kompleks dan variatif. Berbeda produknya berbeda pula sistemnya. Hal ini yang
mengakibatkan perbedaan pandangan mengenai halal dan tidaknya MLM.
Perbedaan antara MLM dengan sistem
pemasaran lainnya adalah adanya upline
dan downline. Upline atau promotor biasanya adalah anggota yang sudah mendapatkan
hak keanggotaan lebih dulu. Sedangkan downline
adalah anggota baru yang direkrut oleh upline
(promotor). Dengan kata lain downline
yang berhasil merekrut anggota baru akan menjadi upline dari anggota baru tersebut dan begitu juga seterusnya. Semakin
banyak penjualan yang dilakukan akan semakin besar pula insentif yang
didapatkannya. Insetif yang
diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi yang
otomatis terjadi jika bawahan melakukan pembelian barang, bukan berapa banyak
seorang upline dapat merekrut orang
sebagai downline-nya.
Pada kenyatannya banyak ditemukan perbedaan pandangan
dalam menafsirkan antara pemasaran berjenjang dengan permainan
uang (money game). Pemasaran berjenjang pada hakikatnya adalah sebuah
sistem distribusi barang. Banyaknya bonus didapat dari besarnya
penjualan yang didistribusikan melalui jaringannya. Sebaliknya, pada permainan
uang bonus didapat dari perekrutan, bukan berapa besar
penjualan. Kesulitan membedakan pemasaran berjenjang dengan permainan uang
terjadi karena bonus yang diterima berupa gabungan dengan komposisi tertentu
antara bonus perekrutan dan komisi besarnya penjualan.
MLM akan sangat merugikan bagi downline
yang berada di posisi terakhir apabila tidak dapat menjaring orang lain sebagai
downline-nya. Dalam sistem MLM
menggunakan sistem seperti bentuk piramid dimana orang yang berada di paling
atas akan mendapatkan keuntungan yang paling besar dari pada orang-orang
dibawahnya walaupun tanpa bekerja. Di dalam Islam, hal ini tidak dibenarkan
karena memdapatkah nafkah tanpa ada pengorbanan dari usahanya sendiri.
Selain dari sistemnya, halal tidaknya MLM juga dapat dari produk
apa yang dijual-belikan. Apabila produk yang dijual-belikan memiliki mamfaat
bagi konsumen maka dapat dikatakan halal, tetapi apabila produk yang
dijual-belikan tidak memiliki mamfaat bagi konsumen maka dapat dikatakan haram.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam pemasaran berjenjang
antara lain: (1) Tidak ada bonus perekrutan karena bebas biaya
bergabung. (2) Produk yang dipasarkan merupakan produk
dinamis, misalnya pulsa telepon seluler. (3) Bonus
hanya diperoleh dengan adanya pemesanan berulang. (4) Harga
produk lebih murah atau hampir sama dengan harga pasar konvensional. (5) Komisi
atau bonus tiap transaksi yang dilakukan relatif kecil.
0 komentar:
Posting Komentar